Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 itu tidak manusiawi. Lantaran, Pemerintah tidak memberikan solusi pasti bagaimana nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) kedepannya.
“Kalau dihapus kemudian diselesaikan menjadi ASN semua tidak masalah. Namun apabila di hapus kemudian dibiarkan begitu saja itu yang jadi masalah. Karena itu namanya kejam dan nggak manusiawi,” kata Titi kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).
Apalagi bagi honorer K2 yang sudah mengabdi sampai hari ini paling sedikit 18 tahun lamanya. Terutama honorer dari teknis administrasi dan teknis lainya yang notabene sampai saat ini sejak tahun 2013 belum ada rekrutmen lagi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Padahal menurut Titi perlu diketahui honorer K2 itu memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 48 junto PP nomor 43 dan PP nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
“Harusnya ini menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menyelesaikan, bukan menghapuskan atau menghilangkan (tenaga honorer),” tegasnya.
Utamakan Rekrutmen PPPK
Adapun pemerintah di tahun 2022 akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.
Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
.png)

Berita Lainnya
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Masih Penasaran kenapa WNA Boleh Masuk Tapi Warga Dilarang Mudik? Ini Jawaban Pemerintah...
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat