Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
PASIR PANGARAIAN-Suasana haru selimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pagaraian, Senin (3/3/2020) sore, setelah Majelis Hakim membacakan putusan atas terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Zainal (21) petani di Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terjerat kasus hukum karena membakar lahan untuk berladang.
Putusan Majelis Hakim diketuai Ketua PN Pasire Pangaraian Sunoto SH.MH serta Andika Budi Prasetyo.SH.Mba.MH dan Elen Sinaga SH.MH., Sebagai hakim anggota, memang menyatakan Irwan bersalah, karena melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul.
Tetapi pada bagian putusan lainnya, Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa Irwan demi hukum karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama proses penangkapan dan penahanan sejak 21 Agustus 2019 lalu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Putusan Hakim disambut tangis bahagia oleh Ibu Irwan, Zulaikah, yang selalu setia dampingi Irwan selama persidangan. Usai Sidang ditutup, Zulaikah langsung menghampiri Irwan yang duduk di samping Kuasa Hukumnya Andri SH dari LBH Sahabat keadilan. Dirinya dengan spontan memeluk anaknya dan pengacara sehingga mengundang haru dari pengunjung lainya.
Suasana haru juga berlanjut di luar ruangan Sidang PN Pasir Pangaraian. Saat Irwan digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas kelas II B Pasir Pangaraian, ibu Irwan tidak kunjung melepaskan dekapanya dari anak yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Tangis Ibu Irwan pecah, disaat Irwan yang akan dibawa kembali ke lapas guna proses pembebasanya. Dirinya tak mampu membendung tangisan yang sudah ditahan sejak persidangan berlangsung. Irwan juga melampiaskan emosionalnya dengan bersujud ke kaki Ibunya.
Para pengunjung yang menyaksikan persidangan irwan tak mampu menahan tangis. Pengunjung berusaha untuk menengangkan ibu Irwan dengan memeluk wanita paruh baya itu.
“Sonang padek hatiku ku pak (Senang Sekali hati Saya Pak, red) karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan Irwan. Selamo Irwan ditahan aku meraso surang, biasonyo aku sekurong dengan anakku Irwan (Selama ini saya merasa sendiri disaat Irwan ditahan, biasanya saya serumah dengan anak ku Iwan,red)," kata Zulaikah sambil menangis haru menyambut kebebasan anaknya.
Kuasa Hukum Irwan Andri SH selaku penasehat hukum terdakwa menghomrati Keputusan Majlis Hakim. Menurut Andri, dalam amar putusan yang dibacakan majlis Hakim kliennya memang dinyatakan bersalah. Namun segala aspek yang dituntut JPU termentahkan dengan pertimbangan hakim berdasakan aspek sosialogis, aspek filosofis, dan aspek penasehat.
“Target kami sebenarnya berharap perkara yang melibatkan klien kami harusnya diputus bebas. Meski demikian Hakim telah membuat putusan terbaik dan harus dihormati semua pihak," sebut andri SH yang juga Pengacara dari LBH Sahabat Keadilan Rohul.
Andri menyikapi putusan Majlis Hakim, maka pada hari Senin (2/3/2020) Irwan akan menjalani proses pembebasan dari Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. Hal itu sesuai keputusan Majelis Hakim yang menyatakan Irwan bersalah namun telah menjalani masa hukumannya
sesuai putusan hakim. Hakim memerintahkan ke JPU untuk membebaskan Irwan.
Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
“Hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada kami selaku JPU untuk memberikan tanggapan tekait putusan Pengadilan. Tentunya selama 7 hari ke depan kami akan pikir-pikir sebelum melakukan upaya banding," sebut Jenti.
.png)

Berita Lainnya
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Disebut Jaksa Membiarkan Penembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Miliki Narkotika Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Barat Diamankan Polisi
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria