Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
INDOVIZKA.COM - Seorang perempuan berinisial IA (38), pemilik narkoba tak berkutik ketika tim Polsek Tembilahan membekuknya pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
IA diamankan bersama barang narkotika jenis extacy merk RJ sebanyak 26,5 butir dan shabu seberat 3,87 gram. Ibu yang bekerja sebagai karyawati disebuah perusahaan swasta ini ditangkap aparat saat ia sedang berada di rumah.
Tersangka IA dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Menurut Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya dari masyarakat. Disampaikan sering terjadi transaksi barang haram narkoba jenis extaci dan shabu di seputaran jalan Sungai Beringin Tembilahan. Diduga penjualan narkoba tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
"Pelaku belakangan diketahui berinisial IA (38 tahun). Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Iptu Leo.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya.
"Pelaku berhasil kami amankan untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di rumah IA ditemukan 26.5 butir extacy merk RJ di kamar depan dalam tas merah. Juga ditemukan 11 paket narkoba jenis shabu dibawah ranjang tempat tidur kamar belakang, yang terbungkus dalam plastik besar dan kecil," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Dipecat
Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu di Pekanbaru
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Ditusuk di Perut, Pelajar di Seberang Tembilahan Barat Jadi Korban Curas
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Jasad Pria Penuh Luka Ditemukan di Kebun Sawit Kuansing
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara