Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
INDOVIZKA.COM - Seorang perempuan berinisial IA (38), pemilik narkoba tak berkutik ketika tim Polsek Tembilahan membekuknya pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
IA diamankan bersama barang narkotika jenis extacy merk RJ sebanyak 26,5 butir dan shabu seberat 3,87 gram. Ibu yang bekerja sebagai karyawati disebuah perusahaan swasta ini ditangkap aparat saat ia sedang berada di rumah.
Tersangka IA dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Menurut Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya dari masyarakat. Disampaikan sering terjadi transaksi barang haram narkoba jenis extaci dan shabu di seputaran jalan Sungai Beringin Tembilahan. Diduga penjualan narkoba tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
"Pelaku belakangan diketahui berinisial IA (38 tahun). Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Iptu Leo.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya.
"Pelaku berhasil kami amankan untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di rumah IA ditemukan 26.5 butir extacy merk RJ di kamar depan dalam tas merah. Juga ditemukan 11 paket narkoba jenis shabu dibawah ranjang tempat tidur kamar belakang, yang terbungkus dalam plastik besar dan kecil," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Pelaku Penikaman Balita Berumur 2 Tahun di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Terhadap Penyidiknya
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!