Pilihan
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tim Densus 88 Antiteror Polri resmi melakukan penahanan terhadap tiga terduga teroris yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA), dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Sudah ditahan sejak tadi malam," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Menurut Ahmad, penahanan ketiga terduga teroris itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik yakni selama 120 hari ke depan. "Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," jelas dia.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebelumnya, keluarga tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi mempertanyakan transparansi Tim Densus 88 Antiteror Polri. Baik itu soal lokasi penahanan hingga hak terkait pertemuan dan pendampingan hukum.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi rencana pertemuan antara keluarga dengan ketiga terduga teroris Bekasi.
"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi, nanti Tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
"Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang dalam masa 14 hari," sambungnya.
Ahmad belum merinci lebih jauh terkait kepastian pertemuan keluarga dengan tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi. Termasuk soal pendampingan kuasa hukum.
"Nanti kita komunikasikan dengan penyidik," kata Ahmad.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 WIB.
Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap pukul 05.49 WIB.
"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutup Ahmad.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis