Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

Foto ilustrasi. Sumber (net)

INDOVIZKA.COM - Diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, dua pria diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencabulan pada 25 Januari 2023.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," ungkapnya, Senin (30/1/2023).

Pelaku berinisial AL (28) dan AT (20). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban AB (13). Modus mereka dalam melancarkan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu dan memberikan uang.

"Pelaku sudah kami amankan. Korban diiming-imingi dengan memberi uang jajan. Korban ini masih pelajar," kata Andrie.

"Kedua pelaku ini merupakan buronan Polresta Pekanbaru dari 9 bulan yang lalu," imbuh Andrie.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar