Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, dua pria diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (26/1/2023) sore.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan kepolisian tentang dugaan tindak pidana pencabulan pada 25 Januari 2023.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Pelaku berinisial AL (28) dan AT (20). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban AB (13). Modus mereka dalam melancarkan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu dan memberikan uang.
"Pelaku sudah kami amankan. Korban diiming-imingi dengan memberi uang jajan. Korban ini masih pelajar," kata Andrie.
"Kedua pelaku ini merupakan buronan Polresta Pekanbaru dari 9 bulan yang lalu," imbuh Andrie.
Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Prajurit Kopassus yang Dikeroyok OTK Alami Retak Tengkorak Kepala
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU