Ditahan Kejati,

Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid

Pekanbaru (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (22/12/2020) besok akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Yan Prana ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ia ditahan untuk 20 hari kedepan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau.

“Yah kita sudah sama-sama tahu, pak Sekda ditahan oleh Kejati. Dan kita sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kita ajukan ke Kejaksaan,” ujar Ely Wardhani, saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan Ely, alasan Pemprov Riau, mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang untuk mengajukan. Apalagi Yan Prana Jaya, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati.

“Itu hak kita, semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,” jelas Ely Wardhani.

Disinggung apakah Pemprov Riau menyiapkan pembelaan hukum terjadap Sekdaprov Riau, Ely mengatakan, Sekdaprov telah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.

“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, teleh memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12). Usai diperiksa, Yan Prana Jaya keluar dengan rompi tahanan dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.

Kejati Riau dalam pemeriksaan tersebut ternyata langsung menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak itu sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.***

 






Tulis Komentar