Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ditahan Kejati,
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (22/12/2020) besok akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Yan Prana ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ia ditahan untuk 20 hari kedepan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau.
“Yah kita sudah sama-sama tahu, pak Sekda ditahan oleh Kejati. Dan kita sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kita ajukan ke Kejaksaan,” ujar Ely Wardhani, saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskan Ely, alasan Pemprov Riau, mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang untuk mengajukan. Apalagi Yan Prana Jaya, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati.
“Itu hak kita, semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,” jelas Ely Wardhani.
Disinggung apakah Pemprov Riau menyiapkan pembelaan hukum terjadap Sekdaprov Riau, Ely mengatakan, Sekdaprov telah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.
“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, teleh memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12). Usai diperiksa, Yan Prana Jaya keluar dengan rompi tahanan dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.
Kejati Riau dalam pemeriksaan tersebut ternyata langsung menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak itu sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.***
Berita Lainnya
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Niat Ingin Berobat, IRT di Inhu Malah Dicabuli Dukun Hingga Hamil 7 Bulan
Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Baru Diisi Barang Senilai Ratusan Juta, Kios Pakaian di Pasar Tembilahan Ludes Terbakar