Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI yang dipimpin Amien Rais, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara, tidak memiliki bukti atas adanya indikasi Polisi ingin menghilangkan nyawa pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu.
"Komnas HAM pernah dikunjungi TP3 di awal kasus tersebut. Awalnya kami kira datang bersama dengan pihak keluarga korban. Dalam awal kasus mereka menyebutkan bukti yang bisa menunjang pernyataan kesaksian mereka, ternyata tidak ada dan hanya analisa saja,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam usai di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021).
Choirul Anam mengungkapkan pihaknya melihat opini atau analisis yang dilakukan oleh banyak orang di media sosial, pada umumnya tidak berdasarkan fakta video yang diperoleh Komnas HAM dari pihak Jasa Marga.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap 130 ribu rekaman video yang diterima oleh Komnas HAM dari Jasa Marga. Pihaknya tidak menemukan adanya indikasi petugas kepolisian di lapangan pada saat itu yang berniat, atau berencana ingin membunuh enam laskar FPI tersebut.
"Dari 130 ribu rekanan video dari Jasa Marga tidak ada indikasi pihak kepolisian hendak untuk menghilangkan nyawa. Ini berbeda dengan semua kesaksian awal, tidak ada di videonya. Jadi kita tidak bisa mengikuti omongan orang," jelasnya.
Sebaliknya dikatakan Choirul Anam, enam laskar FPI lah sengaja menunggu petugas kepolisian. Berdasarkan hasil percakapan pada voice note milik FPI yang turut menjadi barang bukti kepolisian saat ini.
"Dari voice note ada masa jarak jauh (kesempatan untuk menjauh), teman-teman FPI tidak menggunakan kesempatan untuk menghindari kepolisian, malah menunggu. Sehingga terjadi peristiwa serempet menyerempet hingga KM 50,” lanjutnya.***
.png)

Berita Lainnya
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil