Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
INHIL, (INDOVIZKA)- Sebanyak 5 (lima) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan FOME milik PT.THIP, Rabu (17/3/2021) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Hal tersebut terungkap dalam pres release yang digelar oleh Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim pada Senin (5/4/2021) di Aula Rekounfu Mapolres Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan, penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan oleh para tersangka.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN (Panglima Ormas), JT (Bendahara umum Ormas), AB (Oknum Kades Tanjung Simpang Pelangiran), BO (Ketua Kelompok Tani SUM), dan TM (Anggota Kelompok Tani), beserta barang bukti lainnya,” sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak RP.80.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT.THIP.
Pada Rabu tanggal 17 Maret 2021, tepat pukul 17.36 wib sore, setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang, Calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak RP.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening penerima atas nama BO Ketua Kelompok Tani SUM yang mana akan diperuntukkan untuk dana Operasional penahanan kapal tongkang.
Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.30 wib, setelah BO menerima transfer uang dari AS sebanyak 25 Juta, BO menyerahkan uang senilai 10 Juta kepada Bendahara Ormas dikediaman Oknum Kades di Kecamatan Pelangiran.
Dari 25 Juta yang dikirim oleh AS, selanjutnya uang tersebut dibagikan dengan rincian Ormas 10 Juta, Oknum Kades 5 Juta, SP 3 Juta, sisanya sama BO untuk akomodasi selama di desa.
Akhir press release, Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku merupakan modus yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.
“Sekarang sudah terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk masyarakat,” tegas Kapolres Inhil.
Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, 335 KUHP JO, 55 KUHP JO, dan 65 KUHP JO, serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
.png)

Berita Lainnya
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Buru Kaki Tangan Kelompok 'Anak Jenderal'
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus