Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu tangkapan Polres Siak

SIAK, (INDOVIZKA)- Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pelaku inisial MS (47) ditangkap atas kepemilikan sabu seberat kotor 9,79 Gram, Jumat (22/10/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH mengatakan, pelaku MS ditangkap di Jalan Baru bakal (Simpang Bakal) RT 02 RW 05 Desa Pinang Sebatang,  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Penangkapan MS berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah mendapat informasi, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan tim opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, sekitar pukul 19.00 WIB Jumat (22/2/10/2021) di Jalan Baru Bakal (simpang bakal) RT.02 RW.05, Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak." ujar AKP Jailani SH.

Tim opsnal Polres Siak mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama MS. Kemudian  tim opsnal Polres Siak melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang diletakkannya di dalam dalam kantong baju. Kemudian polisi juga menemukan 4 (empat) paket diduga sabu di dalam plastik yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.

"MS mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki  yang dikenal dengan AN(DPO)." imbuh Kasatresnarkoba Polres Siak ini.
 
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar