Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
SIAK, (INDOVIZKA)- Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pelaku inisial MS (47) ditangkap atas kepemilikan sabu seberat kotor 9,79 Gram, Jumat (22/10/2021).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH mengatakan, pelaku MS ditangkap di Jalan Baru bakal (Simpang Bakal) RT 02 RW 05 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Penangkapan MS berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan tim opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dari hasil penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, sekitar pukul 19.00 WIB Jumat (22/2/10/2021) di Jalan Baru Bakal (simpang bakal) RT.02 RW.05, Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak." ujar AKP Jailani SH.
Tim opsnal Polres Siak mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama MS. Kemudian tim opsnal Polres Siak melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang diletakkannya di dalam dalam kantong baju. Kemudian polisi juga menemukan 4 (empat) paket diduga sabu di dalam plastik yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
"MS mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang dikenal dengan AN(DPO)." imbuh Kasatresnarkoba Polres Siak ini.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.**
.png)

Berita Lainnya
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas