Pilihan
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
SIAK, (INDOVIZKA)- Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pelaku inisial MS (47) ditangkap atas kepemilikan sabu seberat kotor 9,79 Gram, Jumat (22/10/2021).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH mengatakan, pelaku MS ditangkap di Jalan Baru bakal (Simpang Bakal) RT 02 RW 05 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Penangkapan MS berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan tim opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dari hasil penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, sekitar pukul 19.00 WIB Jumat (22/2/10/2021) di Jalan Baru Bakal (simpang bakal) RT.02 RW.05, Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak." ujar AKP Jailani SH.
Tim opsnal Polres Siak mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama MS. Kemudian tim opsnal Polres Siak melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan. Saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang diletakkannya di dalam dalam kantong baju. Kemudian polisi juga menemukan 4 (empat) paket diduga sabu di dalam plastik yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
"MS mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang dikenal dengan AN(DPO)." imbuh Kasatresnarkoba Polres Siak ini.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.**
.png)

Berita Lainnya
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Komnas HAM sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi
Motif Kuasai Muatan, Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh Rekannya Sendiri
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi