Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Sail, Sabtu (26/2/2022) lalu berhasil diringkus Tim Resmob Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pelaku jambret inisial ENP (45) diamankan saat tengah berada di rumahnya di Jalan Merbau, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (27/2/2022) malam.
"Pelaku kami amankan pelaku ENP ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Merbau," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (3/3/2022).
Kompol Andrie mengatakan, pelaku ditangkap karena menjambret EM (17) saat melintas di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Sail, Sabtu (26/2/2022) lalu.
ENP menjambret EM dengan tiga orang rekannya yang lain, menggunakan dua sepeda motor. Dimana para pelaku ini memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Korban berupaya melawan dan tetap bersikeras untuk tidak mau mengikuti permintaan para pelaku. Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan memukul mata sebelah kiri korban.
Pelaku meminta handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro dan jam tangan Xiaomi Mi 6. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,6 juta.
"Setelah para pelaku berhasil mengambil barang milik korban, mereka langsung meninggalkan korban. Dan EM melaporkan pada Polresta Pekanbaru.
Atas laporan korban Tim Resmob Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Diketahui salah seorang pelaku yang ternyata residivis kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai dan langsung ditangkap,
" Pelaku ENP juga merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Kasus ini diduga ada empat pelaku. Pelaku lain masih didalami," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil