Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Kembangkan Pasar Produk Nasional, Jokowi Minta Benci Produk Luar Negeri Digaungkan
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Ditangkap