Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur