Pilihan
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kampus Perkuat Ekosistem MBG , Riset dan Inovasi Jadi Fondasi
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Abdul Wahid Minta PLN Berikan Keringanan Tagihan Listrik yang Membengkak Selama Covid-19
Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM Secara Online
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Selangkah Lagi, Riau Petrolium Terlibat Dalam Pengelolaan Blok Siak
Cair Minggu Depan, Ini Syarat dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan