Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
Berita Lainnya
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru
Ini Penampakan Seragam Baru Satpam Warna Krem, Ramai Bilang Mirip Polisi India
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
CPNS Polri 2021: Formasi dan Syaratnya
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Sudah Kunjungi Pabrik Sinovac, BPOM Juga Kantongi Hasil Studi dari Brasil
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata