Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
MPR Minta Deteksi Dini Pergerakan Teroris Ditingkatkan
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR