Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
INDOVIZKA. COM- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan untuk kedepannya pembelian Minyakita akan menggunakan KTP.
"Sekarang beli (minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan dilansir detik.com, Sabtu (4/2/2023).
Selain wajib KTP, Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, pembelian Minyakita dibatasi maksimal hanya 5 kilogram.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," terangnya.
Zulhas juga mengingatkan para pedagang jangan main-main menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu/liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Selanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran pemerintah dan produsen sepakat menambah pasokan minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sejak Awal 2021 Indonesia Diterjang 197 Bencana, Sebabkan 184 Orang Meninggal
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Digelar Rabu Siang
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
Kronologi Bahasa Melayu Berubah Menjadi Bahasa Indonesia pada Sumpah Pemuda
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Ini Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang, Salah Satunya di Riau
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab