Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bantuan Langsung Tunai INDOVIZKA.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan Kemenkop UKM dalam 3 tahapan penyaluran kepada sebanyak 12,8 juta UMKM terdampak pandemi di Indonesia.
(BLT) UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan Kemenkop UKM dalam 3 tahapan penyaluran kepada sebanyak 12,8 juta UMKM terdampak pandemi di Indonesia.
Pada Data Kemenkop UKM per awal Mei 2021, penyaluran BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 1 dan 2 telah disalurkan kepada 8,6 juta dari target 9,8 juta UMKM.
Adapun penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Kemenkop UKM akan segera cair menunggu ketuk palu dana APBN oleh Kementerian Keuangan tepatnya menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BLT UMKM tahap 3 akan disalurkan kepada sekitar 3 juta UMKM yang terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang dibuktikan dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut ini adalah cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta menggunakan NIK KTP pelaku UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di laman eform.bri.co.id
Buka link eform.bri.co.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
Masukkan kode verifikasi yang tertera
Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.
Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 3 untuk 3 Juta Pelaku UMKM Segera Cair, Cek NIK KTP di Daftar Penerima eform.bri.co.id
Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di banpresbpum.id
Masuk ke link banpresbpum.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
Klik 'cari'
Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Selain melakukan cek di laman bank penyalur BRI dan BNI, daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta juga dapat dicek di daftar penerima BPUM Bank Mandiri, atau adanya info dari bank penyalur baik berupa SMS atau pesan WhatsApp.
Adapun, pelaku UMKM yang akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah UMKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan usaha dan tidak masuk dalam 6 golongan yang tidak dapat menerima BLT UMKM, sebagai berikut:
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
Anggota TNI
Anggota Polri
Pegawai BUMN
Pegawai BUMD
Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Selebihnya dari enam golongan tersebut masih bisa mengusahkan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 dan masih bisa mendaftar sampai tenggat 31 Agustus 2021.
Berikut ini adalah cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta untuk tahun 2021:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM untuk mendapatkan rekomendasi.
Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan.
Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id
Nominal BLT UMKM yang akan ditransfer tahun 2021 ini lebih kecil dibandingkan dengan program BLT UMKM tahun lalu yang nominalnya mencapai Rp2,4 juta dengan alasan adanya perluasan bantuan dengan kuota yang lebih banyak dibanding tahun lalu.
Meski demikian, pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu dapat kembali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun ini asalkan NIK KTP terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***
.png)

Berita Lainnya
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
Diskon Transportasi Lebaran Dorong Mobilitas dan Ekonomi Daerah
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
Resmi Jabat Kapolri, Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Gantikan Jenderal Idham Aziz