Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
INDOVIZKA.COM - Aktivitas pertambangan ilegal di lahan bekas kebun sawit, Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil berhasil diungkap Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil pada (19/2/23) lalu.
Pertambangan ilegal jenis batuan tanpa izin berukuran panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan 2 pelaku yakni H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya.
.png)

Berita Lainnya
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama