Pilihan
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 9 orang pengacara dari Partai Demokrat kubu Moeldoko, resmi dipolisikan atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin ke Polda Metro Jaya. Akibatnya para pengacara aktif itu kini terancam pidana 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob,SH kepada INDOVIZKA.COM melalui keterangan tertulisnya. Diungkapkannya 9 orang pengacara itu resmi dilaporkan pada Ahad (18/4/2021) ke Polda Metro Jaya, dengan dengan nomor Laporan Polisi No. TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PM.
Sehingga diyakini Mehbob,SH, laporan itulah yang menjadi penyebab mengapa 9 pengacara yang terdiri dari
Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi itu akhirnya mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, pada Selasa (20/4/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Minggu, kita sudah laporkan sembilan orang pengacara pihak gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ke Polda Metro Jaya atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan. Dengan ancaman penjara 6 tahun, kita yakinlah itu juga penyebab kemarin mereka mangkir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mehbob,SH kepada INDOVIZKA, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, 9 pengacara itu terbukti telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin. Dimana surat tersebut digunakan sebagai pernyataan resmi dalam permohonan gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi sembilan advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan atau dukungan atas gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.**
.png)

Berita Lainnya
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit