Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 9 orang pengacara dari Partai Demokrat kubu Moeldoko, resmi dipolisikan atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin ke Polda Metro Jaya. Akibatnya para pengacara aktif itu kini terancam pidana 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob,SH kepada INDOVIZKA.COM melalui keterangan tertulisnya. Diungkapkannya 9 orang pengacara itu resmi dilaporkan pada Ahad (18/4/2021) ke Polda Metro Jaya, dengan dengan nomor Laporan Polisi No. TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PM.
Sehingga diyakini Mehbob,SH, laporan itulah yang menjadi penyebab mengapa 9 pengacara yang terdiri dari
Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi itu akhirnya mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, pada Selasa (20/4/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Minggu, kita sudah laporkan sembilan orang pengacara pihak gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ke Polda Metro Jaya atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan. Dengan ancaman penjara 6 tahun, kita yakinlah itu juga penyebab kemarin mereka mangkir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mehbob,SH kepada INDOVIZKA, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, 9 pengacara itu terbukti telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin. Dimana surat tersebut digunakan sebagai pernyataan resmi dalam permohonan gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi sembilan advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan atau dukungan atas gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah