Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 9 orang pengacara dari Partai Demokrat kubu Moeldoko, resmi dipolisikan atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin ke Polda Metro Jaya. Akibatnya para pengacara aktif itu kini terancam pidana 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob,SH kepada INDOVIZKA.COM melalui keterangan tertulisnya. Diungkapkannya 9 orang pengacara itu resmi dilaporkan pada Ahad (18/4/2021) ke Polda Metro Jaya, dengan dengan nomor Laporan Polisi No. TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PM.
Sehingga diyakini Mehbob,SH, laporan itulah yang menjadi penyebab mengapa 9 pengacara yang terdiri dari
Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi itu akhirnya mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, pada Selasa (20/4/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Minggu, kita sudah laporkan sembilan orang pengacara pihak gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ke Polda Metro Jaya atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan. Dengan ancaman penjara 6 tahun, kita yakinlah itu juga penyebab kemarin mereka mangkir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mehbob,SH kepada INDOVIZKA, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, 9 pengacara itu terbukti telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin. Dimana surat tersebut digunakan sebagai pernyataan resmi dalam permohonan gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi sembilan advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan atau dukungan atas gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Karena Sabu, Honorer Balai Pertanian Rohul Diringkus Polisi