Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak 9 orang pengacara dari Partai Demokrat kubu Moeldoko, resmi dipolisikan atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin ke Polda Metro Jaya. Akibatnya para pengacara aktif itu kini terancam pidana 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob,SH kepada INDOVIZKA.COM melalui keterangan tertulisnya. Diungkapkannya 9 orang pengacara itu resmi dilaporkan pada Ahad (18/4/2021) ke Polda Metro Jaya, dengan dengan nomor Laporan Polisi No. TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT.PM.
Sehingga diyakini Mehbob,SH, laporan itulah yang menjadi penyebab mengapa 9 pengacara yang terdiri dari
Makarius Nggiri, Antonius Wangge, Yustian Dewi, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius Djako, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Sufyadi itu akhirnya mangkir dalam sidang perdana gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, pada Selasa (20/4/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Minggu, kita sudah laporkan sembilan orang pengacara pihak gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ke Polda Metro Jaya atas pidana pemalsuan surat dan tanda tangan. Dengan ancaman penjara 6 tahun, kita yakinlah itu juga penyebab kemarin mereka mangkir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mehbob,SH kepada INDOVIZKA, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, 9 pengacara itu terbukti telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan dari Ketua DPC Demokrat Konawe Utara, Jefri Prananda Iswahyudin. Dimana surat tersebut digunakan sebagai pernyataan resmi dalam permohonan gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi sembilan advokat itu mencatut nama Jefri untuk menggugat DPP Partai Demokrat, padahal dia tak pernah memberikan tanda tangan atau dukungan atas gugatan keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Dibacok oleh Kelompok Preman
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat