Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
ROHIL (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Senin (14/12/2020).
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan diantaranya daun ganja kering 293,78 gram, sabu-sabu 177,36 gram, pil extacy 27 butir, senjata api rakitan 1 unit, 4 mesin judi tembak ikan serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya dengan total 197 perkara.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk menjalankan undang undang sesuai dengan putusan hakim. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender.
Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Ian Perdana menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2020. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, perwakilan Polres Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, perwakilan PN Rohil, serta beberapa unsur lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang