Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
ROHIL (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Senin (14/12/2020).
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan diantaranya daun ganja kering 293,78 gram, sabu-sabu 177,36 gram, pil extacy 27 butir, senjata api rakitan 1 unit, 4 mesin judi tembak ikan serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya dengan total 197 perkara.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini untuk menjalankan undang undang sesuai dengan putusan hakim. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender.
Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Ian Perdana menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2020. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, perwakilan Polres Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, perwakilan PN Rohil, serta beberapa unsur lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
MA Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Koalisi: Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar