Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
INHIL- Ds (51) pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Matiro Deceng Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian setempat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, mengatakan saat ini pelaku yang telah diamankan berada di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan.
“Pelaku ditangkap karena membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum kita,” ujarnya.
Menurutnya, awal mula penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima adanya titik hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang, pada 30 Maret 2022 lalu.
"Dari laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di sana (di lokasi kejadian) ternyata benar adanya kebakaran lahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.
Selain mengamankan pelaku karhutla itu, sambungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun.
“Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan,” ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Bea Cukai Riau Ikut Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 50.500 Butir Ekstasi, Sindikat Gunakan Warga Tempatan
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu