Pilihan
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
INHIL, (INDOVIZKA)- Seorang pria inisial E (35), pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ditangkap pihak kepolisian Polsek Concong.
Korbannya adalah inisial AL (14) tak lain merupakan anak dari saudara istrinya. Korban ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jum'at 2 April 2021 malam, di rumah korban, Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja.
Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, peristiwa penikaman bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada diluar daerah.
Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya, S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).
"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra.
Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.
"Sambil menunjuk nunjuk mertuanya, pelaku mengatakan 'kenapa kamu tidak bisa mengajari anak kamu'," paparnya sambil menirukan perkataan pelaku.
Lanjut Ipda Esra, setelah terlepas dari pegangan D, disaat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.
"Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban. Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," ujarnya.
Sekitar pukul 22.45 wib, pelaku diamankan oleh Ketua RT. 001 RW. 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.
"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terang Ipda Esra.
Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru korban. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas.
"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi
Sempat Duel Dengan Korban, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
8 Penyerang Mobil dan Petugas Bea Cukai Riau Ditangkap di Jambi, Pelaku Sempat Sembunyi di Sumbar
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau