Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, seorang pria berinisial IP (33) ditangkap Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil di Jalan Penunjang Desa Limau Manis.
Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa IP (33) sering melakukan transaksi jual beli shabu.
Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH Mh dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya," katanya, Minggu (26/2).
Pada hari Kamis (23/2) sore, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH didampingi anggota dan personel Polsek Kemuning, dilakukan penangkapan saat IP sedang berada dirumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor shabu 48,24 gram," ujarnya
Selain shabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.
Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.
"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang
Polres Dumai Grebek Rumah Penampungan Perdagangan Orang
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana