Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, seorang pria berinisial IP (33) ditangkap Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil di Jalan Penunjang Desa Limau Manis.
Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa IP (33) sering melakukan transaksi jual beli shabu.
Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH Mh dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya," katanya, Minggu (26/2).
Pada hari Kamis (23/2) sore, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH didampingi anggota dan personel Polsek Kemuning, dilakukan penangkapan saat IP sedang berada dirumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor shabu 48,24 gram," ujarnya
Selain shabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.
Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.
"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot