Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, seorang pria berinisial IP (33) ditangkap Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil di Jalan Penunjang Desa Limau Manis.
Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa IP (33) sering melakukan transaksi jual beli shabu.
Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH Mh dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya," katanya, Minggu (26/2).
Pada hari Kamis (23/2) sore, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH didampingi anggota dan personel Polsek Kemuning, dilakukan penangkapan saat IP sedang berada dirumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor shabu 48,24 gram," ujarnya
Selain shabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.
Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.
"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya