Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!
JAKARTA (INDOVIZKA) - Habib Rizieq Shihab terdakwa pelanggaran kerumunan protokol kesehatan, mendadak marah dan membentak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menjemputnya dari Rutan Bareskrim Polri untuk menghadiri sidang secara online.
Peristiwa itu terjadi, tepat pada pukul 09.56 wib, tadi, Jumat (19/3/2021). Insiden itu karena terdakwa yang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bersedia mengikuti sidang secara online, sementara agenda sidang akan dimulai pada pukul 10.00 wib. JPU pun terpaksa berinisiatif menjemputnya ke rutan dan berujung keributan.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," ujar Habib Rizieq dengan suara tinggi membentak di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU pada Jumat (19/3/2021).
Menyadari tingkahnya itu tertangkap kamera yang terhubung secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemarahan Habib Rizieq Shihab semakin bertambah dan meminta agar kamera tersebut dimatikan.
"Matikan! Ini bukan ruang sidang! Ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu," teriaknya lagi.
Atas peristiwa itu, Majelis Hakim meminta agar JPU membangun komunikasi untuk bisa membujuk Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara online.
Akan tetapi jika hal itu gagal, Majelis Hakim memberi ultimatum akan mengeluarkan perintah panggilan secara paksa bagi Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara online.
"Saudara JPU, tolong terdakwa diberi pengertian agar bersedia mengikuti sidang ini secara online. Jika tidak nanti akan dikeluarkan perintah panggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
.png)

Berita Lainnya
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan