Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
INDOVIZKA.COM - Kantor Satpol PP Rokan hilir (Rohil) digeledah tim Tipikor Polres Rohil pada Selasa (14/3/2023) sore. Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu, tim Tipikor menyita beberapa dokumen penting.
Penggeledahan ini terkait penerimaan tenaga kontrak bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2021.
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah rumah atau tempat tertutup lainnya dengan nomor: SP.DAH/03/II/2023 dan surat penetapan PN Rohil nomor : 49/PEN.PID/2023/PN RHL tanggal 01 Maret 2023.
Ada pun petugas yang melakukan penggeledahan yaitu Kanit III Tipikor Sat Reskrim Ipda Martin Luther Munthe, Banit III Tipikor Sat Reskrim Bripka Bambang Hermanto, Bripka Cipta H Tambak dan Briptu Dicky Wiria Lafari SH.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan penggeledahan didampingi Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, dan Pembantu Bendahara Revina. Kemudian Honorer Rahmayanti, Rahmat, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Fridar Frifatta Nandar, Humas Satpol PP Juki M Isnur, Kepala TU A.Yani, Parlindungan Honorer pada bidang seksi damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu bidang keuangan.
Sejumlah ruangan yang menjadi fokus penggeledahan pertama ruangan tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP, Ruangan Kerja Sekretaris Satpol PP, (selaku panitia penerimaan tenaga kontrak dan honorer Banpol Satpol PP Rohil). Serta ruangan Kerja Kabid Linmas.
Selanjutnya dokumen atau berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Dukung Latihan Operasi Amfibi, Lanud RsN Kerahkan Dua F-16
8 Penyerang Mobil dan Petugas Bea Cukai Riau Ditangkap di Jambi, Pelaku Sempat Sembunyi di Sumbar
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia