Pilihan
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, terpaksa memecat dan mempidanakan seorang pegawai KPK bernama Igas karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram, hasil sitaan penyidik KPK dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Igas itu terjadi pada Januari 2021. Dimana ketika itu tersangka bertugas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan KPK.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.***
.png)

Berita Lainnya
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kilo 5 Ditangkap Polisi
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Diperiksa Hingga Malam, Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Dibekuk Polisi
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi