Pilihan
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, terpaksa memecat dan mempidanakan seorang pegawai KPK bernama Igas karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram, hasil sitaan penyidik KPK dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Igas itu terjadi pada Januari 2021. Dimana ketika itu tersangka bertugas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan KPK.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.***
.png)

Berita Lainnya
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Miliki Dua Paket Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kilo 5 Ditangkap Polisi
Komplotan Jambret Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media