Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, terpaksa memecat dan mempidanakan seorang pegawai KPK bernama Igas karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram, hasil sitaan penyidik KPK dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Igas itu terjadi pada Januari 2021. Dimana ketika itu tersangka bertugas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan KPK.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.***
Berita Lainnya
Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi