Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi

Pelaku

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota pada Senin sore (23/3/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SY alias IS (30) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas temukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu seberat 3,85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kec .Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 wib Tim berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu SY alias IS.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan  dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, kemudian dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari rekannya AM

Petugas langsung mendatangi rumah AM di wilayah Ridan Permai Bangkinang Kota namun yang bersangkutan telah kabur dari rumahnya, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Res Narkoba, Selasa (24/3/2020). (Df)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar