Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO


ROHIL - Setelah melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian, Polsek Panipahan akhirnya berhasil meringkus satu pelaku sedangkan dua diantaranya PR dan UA masih DPO. 

Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sektor Polsek Panipahan MS (25) warga  jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir-Riau.

Polsek Panipahan IPTU Boy Setiawan SAP MSI mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya, bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian, bahkan sudah sebilan kali melakukan kasus yang sama dan tiga kali menjalani hukuman.


Korbannya adalah TJIA DJOE HO, warga Tionghoa, (54), Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas kerugian korban di perkirakan Rp. 6.000.000,- 

Kronologis kejadiannya adalah Minggu tanggal 20 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 02.00 wib Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) sebagai mana di atas, ke tiga pelaku  sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari  membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku  didepan rumah korban,  Ketiga Pelaku melihat 1(satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik korban.

Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.

"Sementara pada saat kejadian itu  korban sedang tidur di dalam rumah dan tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku," ceritanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku pencurian  yang bernama  MS, selanjutnya Kanit Reskrim dan  Team Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi di dalam sebuah rumah warga.

Atas kerja keras Tim Opsnal polsek Panipahan  pelaku (MS) berhasil diamankan dan kemudian  di lakukan Introgasi terhadap Pelaku dan setelah dilakukan Interogasi Pelaku (MS) mengakui perbuatannya.

"Dari hasil perbuatan pelaku dan  barang bukti yang di temukan (satu) Buah Gerobak Angkutan Barang yang terbuat dari Kayu tanpa ban. Dan kemudian di lanjut melakukan tes urine,  dari hasil tes urine (MS) hasil nya negatif mengandung  Methamphe Tamine dan Amphetamine.
Begitu juga saat dilakukan RafidTest juga hasilnya non reaktif," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar