Pilihan
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
ROHIL - Setelah melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian, Polsek Panipahan akhirnya berhasil meringkus satu pelaku sedangkan dua diantaranya PR dan UA masih DPO.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sektor Polsek Panipahan MS (25) warga jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
Polsek Panipahan IPTU Boy Setiawan SAP MSI mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya, bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian, bahkan sudah sebilan kali melakukan kasus yang sama dan tiga kali menjalani hukuman.
Korbannya adalah TJIA DJOE HO, warga Tionghoa, (54), Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas kerugian korban di perkirakan Rp. 6.000.000,-
Kronologis kejadiannya adalah Minggu tanggal 20 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 02.00 wib Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) sebagai mana di atas, ke tiga pelaku sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah korban, Ketiga Pelaku melihat 1(satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik korban.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.
"Sementara pada saat kejadian itu korban sedang tidur di dalam rumah dan tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku," ceritanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku pencurian yang bernama MS, selanjutnya Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi di dalam sebuah rumah warga.
Atas kerja keras Tim Opsnal polsek Panipahan pelaku (MS) berhasil diamankan dan kemudian di lakukan Introgasi terhadap Pelaku dan setelah dilakukan Interogasi Pelaku (MS) mengakui perbuatannya.
"Dari hasil perbuatan pelaku dan barang bukti yang di temukan (satu) Buah Gerobak Angkutan Barang yang terbuat dari Kayu tanpa ban. Dan kemudian di lanjut melakukan tes urine, dari hasil tes urine (MS) hasil nya negatif mengandung Methamphe Tamine dan Amphetamine.
Begitu juga saat dilakukan RafidTest juga hasilnya non reaktif," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
Pos Kantor Satpol PP Riau Dimolotov
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
Sering Transaksi Extacy, Warga Tembilahan Diamankan Polisi
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Polisi Bongkar Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Ibu Tiri Diperiksa
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi