Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
ROHIL - Setelah melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian, Polsek Panipahan akhirnya berhasil meringkus satu pelaku sedangkan dua diantaranya PR dan UA masih DPO.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sektor Polsek Panipahan MS (25) warga jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
Polsek Panipahan IPTU Boy Setiawan SAP MSI mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya, bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian, bahkan sudah sebilan kali melakukan kasus yang sama dan tiga kali menjalani hukuman.
Korbannya adalah TJIA DJOE HO, warga Tionghoa, (54), Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas kerugian korban di perkirakan Rp. 6.000.000,-
Kronologis kejadiannya adalah Minggu tanggal 20 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 02.00 wib Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) sebagai mana di atas, ke tiga pelaku sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah korban, Ketiga Pelaku melihat 1(satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik korban.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.
"Sementara pada saat kejadian itu korban sedang tidur di dalam rumah dan tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku," ceritanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku pencurian yang bernama MS, selanjutnya Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi di dalam sebuah rumah warga.
Atas kerja keras Tim Opsnal polsek Panipahan pelaku (MS) berhasil diamankan dan kemudian di lakukan Introgasi terhadap Pelaku dan setelah dilakukan Interogasi Pelaku (MS) mengakui perbuatannya.
"Dari hasil perbuatan pelaku dan barang bukti yang di temukan (satu) Buah Gerobak Angkutan Barang yang terbuat dari Kayu tanpa ban. Dan kemudian di lanjut melakukan tes urine, dari hasil tes urine (MS) hasil nya negatif mengandung Methamphe Tamine dan Amphetamine.
Begitu juga saat dilakukan RafidTest juga hasilnya non reaktif," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Pria di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Aniaya Anak Saat Live Streaming, Pelaku Kekerasan Terhadap 2 Anak Kandung Diamankan Polres Inhil
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta