Pilihan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO

ROHIL - Setelah melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian, Polsek Panipahan akhirnya berhasil meringkus satu pelaku sedangkan dua diantaranya PR dan UA masih DPO.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sektor Polsek Panipahan MS (25) warga jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
Polsek Panipahan IPTU Boy Setiawan SAP MSI mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya, bahkan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian, bahkan sudah sebilan kali melakukan kasus yang sama dan tiga kali menjalani hukuman.
Korbannya adalah TJIA DJOE HO, warga Tionghoa, (54), Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Atas kerugian korban di perkirakan Rp. 6.000.000,-
Kronologis kejadiannya adalah Minggu tanggal 20 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 02.00 wib Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) sebagai mana di atas, ke tiga pelaku sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah korban, Ketiga Pelaku melihat 1(satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik korban.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.
"Sementara pada saat kejadian itu korban sedang tidur di dalam rumah dan tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku," ceritanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku pencurian yang bernama MS, selanjutnya Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi di dalam sebuah rumah warga.
Atas kerja keras Tim Opsnal polsek Panipahan pelaku (MS) berhasil diamankan dan kemudian di lakukan Introgasi terhadap Pelaku dan setelah dilakukan Interogasi Pelaku (MS) mengakui perbuatannya.
"Dari hasil perbuatan pelaku dan barang bukti yang di temukan (satu) Buah Gerobak Angkutan Barang yang terbuat dari Kayu tanpa ban. Dan kemudian di lanjut melakukan tes urine, dari hasil tes urine (MS) hasil nya negatif mengandung Methamphe Tamine dan Amphetamine.
Begitu juga saat dilakukan RafidTest juga hasilnya non reaktif," tutupnya.
Berita Lainnya
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19