Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sepasang suami istri ini kompak melakukan dugaan penipuan dan meraup uang hingga Rp44 miliar. Namun kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua pelaku adalah berinisial DK bersama sang istri KM, warga Perumahan Cibubur Country. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.
Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian mencapai Rp44 miliar. Alhasil kini DK bersama istrinya KM, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditahan atas Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
"Tersangka DK ini luar biasa kasusnya. Dia bersama dengan istrinya tersangka KM, diduga telah melakukan penipuan penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp44 miliar dengan modus kerjasama bisnis. Jadi keduanya kini ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Yusri menjelaskan, kasus itu bermula ketika DK, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018 di Plaza Senayan bertemu Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Pelaku mengajak korban bekerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan.
Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal DK terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening DK pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, DK hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp 44 miliar pelaku menghilang dan sulit ditemui," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Seorang Polisi Alami Patah Tulang Setelah Ditabrak Tersangka Narkoba
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Geger, Mayat Wanita Cantik di Riau Ditemukan di Kebun Sawit
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi