Pilihan
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sepasang suami istri ini kompak melakukan dugaan penipuan dan meraup uang hingga Rp44 miliar. Namun kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua pelaku adalah berinisial DK bersama sang istri KM, warga Perumahan Cibubur Country. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.
Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian mencapai Rp44 miliar. Alhasil kini DK bersama istrinya KM, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditahan atas Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
"Tersangka DK ini luar biasa kasusnya. Dia bersama dengan istrinya tersangka KM, diduga telah melakukan penipuan penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp44 miliar dengan modus kerjasama bisnis. Jadi keduanya kini ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Yusri menjelaskan, kasus itu bermula ketika DK, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018 di Plaza Senayan bertemu Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Pelaku mengajak korban bekerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan.
Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal DK terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening DK pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, DK hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp 44 miliar pelaku menghilang dan sulit ditemui," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi