Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sepasang suami istri ini kompak melakukan dugaan penipuan dan meraup uang hingga Rp44 miliar. Namun kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua pelaku adalah berinisial DK bersama sang istri KM, warga Perumahan Cibubur Country. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.
Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian mencapai Rp44 miliar. Alhasil kini DK bersama istrinya KM, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditahan atas Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
"Tersangka DK ini luar biasa kasusnya. Dia bersama dengan istrinya tersangka KM, diduga telah melakukan penipuan penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp44 miliar dengan modus kerjasama bisnis. Jadi keduanya kini ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Yusri menjelaskan, kasus itu bermula ketika DK, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018 di Plaza Senayan bertemu Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Pelaku mengajak korban bekerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan.
Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar ditransfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal DK terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening DK pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, DK hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilap uang sebesar Rp 44 miliar pelaku menghilang dan sulit ditemui," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Wanita Muda Diduga Tewas Overdosis Sempat Nginap di Hotel Marina Bengkalis
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Kades Nusantara Jaya Pastikan Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Bukan Warganya
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi