Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhi, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
"AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, pada Jum'at (4/9/2020).
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.
DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang