Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhi, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
"AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, pada Jum'at (4/9/2020).
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.
DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Bertambah Jadi 12 Anak
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Geger Wanita Pemilik Salon di Riau Ditemukan Tewas Tertelungkup
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Maraknya Maling Tabung Gas, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan