Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu
INDOVIZKA.COM - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).
Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..
Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Bersumber dari Dana Jaminan Hari Tua Milik Jutaan Buruh
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda Riau Secara Virtual
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan