Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu
INDOVIZKA.COM - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).
Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..
Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi