Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Segera Cairkan Dana Pilkada Serentak

ilustrasi

PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian tentang pencairan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Sekda Riau mengatakan, dalam instruksi Mendagri SE Nomor 900/3485/SJ itu dinyatakan penyerahan dana Pilkada itu mulai dilaksanakan tanggal 15 Juni 2020.

Karena itu, Yan Prana meminta 9 pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak untuk segera mencairkan dana pesta demokrasi itu.

"Kita minta kepada 9 pemerintah kabupaten/kota untuk segera mencairkan dana Pilkada kepada penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Termasuk dana pengamanan," katanya.

Yan Prana menyatakan, dana Pilkada itu sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, Yan Prana meminta kabupaten/kota koordinasi dengan penyelenggara Pilkada serentak, untuk menghitung kebutuhan penyesuaian anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).

"Karena kan sekarang Covid-19, makanya perlu penyesuaian anggaran. Sebab penyelenggaraan Pilkada harus penerapan protokol penanganan Covid-19," tugasnya.

Sebagai diketahui total dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp364 miliar lebih. Anggaran itu, untuk KPU dan Bawaslu di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Dari sembilan daerah melaksanakan Pilkada serentak, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis paling banyak menerima anggaran Pelaksanaan yakni Rp50 miliar. KPU Bengkalis menerima Rp40 miliar dan Bawaslunya Rp10 miliar.

Tingginya anggaran yang diterima KPU dan Bawaslu Bengkalis itu, karena memang banyaknya jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, jumlah pemilih yang banyak dibanding daerah lainnya.

Delapan daerah lainnya yang menerima dana hibah untuk Pilkada ini diantaranya, Kota Dumai untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp8,72 miliar. Kabupaten Pelalawan, KPU sebesar Rp29,9 miliar dan Bawaslu Rp13,9 miliar. Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), KPU sebesar Rp29,4 miliar dan Bawaslu Rp12,2 miliar.

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) KPU Rp27,6 miliar dan Bawaslu Rp10 miliar. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp14,5 miliar. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) KPU Rp32,3 miliar dan Bawaslu Rp13 miliar. Kabupaten Kepulauan Meranti KPU sebesar Rp 22,1 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar. Terakhir Kabupaten Siak, KPU Rp26,4 miliar dan Bawaslu Rp10,8 miliar.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar