Pilihan
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau nyambi jajakan narkotika jenis sabu-sabu.
IRT tersebut edarkan sabu-sabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Namun bisnis kedua IRT tersebut tercium oleh aparat.
Kedua pengedar wanita itu berinisial R (43) dan H (39) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (3/7) lalu dengan barang bukti 2 paket kecil sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba.
"Informasi bahwa sering terjadi transaski sabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H," kata AKP Samosir, Senin (8/7/2024).
Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone.
"Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara," sambungnya menjelaskan.
Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
Diduga Korban Perampokan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
2 Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Bengkalis Diamankan Tim Gabungan
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian