Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau nyambi jajakan narkotika jenis sabu-sabu.
IRT tersebut edarkan sabu-sabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Namun bisnis kedua IRT tersebut tercium oleh aparat.
Kedua pengedar wanita itu berinisial R (43) dan H (39) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (3/7) lalu dengan barang bukti 2 paket kecil sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba.
"Informasi bahwa sering terjadi transaski sabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H," kata AKP Samosir, Senin (8/7/2024).
Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone.
"Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara," sambungnya menjelaskan.
Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen