Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau nyambi jajakan narkotika jenis sabu-sabu.
IRT tersebut edarkan sabu-sabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Namun bisnis kedua IRT tersebut tercium oleh aparat.
Kedua pengedar wanita itu berinisial R (43) dan H (39) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (3/7) lalu dengan barang bukti 2 paket kecil sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba.
"Informasi bahwa sering terjadi transaski sabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H," kata AKP Samosir, Senin (8/7/2024).
Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone.
"Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara," sambungnya menjelaskan.
Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi