Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
PEKANBARU- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menemukan belanja tak wajar pada tahun Anggaran 2019, di Kampus UIN Suska Riau sesuai dengan nomor 16/subtimb02/LK/19 tak tanggung tanggung temuan itu mencapai Rp.42.485.278.171 .
Temuan ini meruapakan temuan yang sangat pantastis dibawah kepemimpinan Rektor Ahmad Mujahidin.
Berdasar surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat UIN Suska Riau yang di tanda tangani langsung Rektor UIN Suska Riau beredar dan sampai telinga awak media.
Diantara isi surat itu, tentang perbaikan BKU 2019, dan laporan pertanggungjawaban terhadap Penggunaaan dana temuan tersebut.
Dalam surat itu Rektor juga melakukan rapat di LT 2 Gedung Rektorat UIN Suska Riau hari ini 23 Februari 2020, sementara batas pemberian tanggapan atas temuan itu diberi waktu sampai tanggal 24 Februari 2019.
Dalam surat itu juga Rektor meminta merapikan BKU dan LPJ yang menurutnya sangat sulit di analisis, perbaikan itu dilakukan agar tidak mengembalikan ke kas Negara
Sampai berita ini diturunkan Rektor UIN Suska Riau belum memberikan keterangan terkait hal ini.(roc)
Berita Lainnya
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Kabur ke Lampung, Ini Sosok Suami Bunuh Istrinya di Dumai
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Pelaku Pencurian Motor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar