Pilihan
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
INDOVIZKA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada yang berbeda dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara di tahun ini.
Untuk pertama kalinya, THR diberikan kepada guru dan dosen di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjagan profesi dosen. Ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Untuk itu, Pemerintah Pusat segera memberikan tambahan transfer ke seluruh Pemerintah Daerah untuk diberikanan 50 persen THR untuk guru-guru ASN daerah yang tidak dapat tunjangan kinerja. Adapun besaran anggaran mencapai Rp2,1 triliun.
"Kami akan bekerjasama dengan Pemda agar mereka dapat bayar ASN daerah yang tidak dapat tukin dalam bentuk transfer tambahan. Kita minta supaya mereka bisa menggunakan space APBD untuk membayar, namun kita akan segara koordinasi agar transfer tambahan untuk ASN tidak dapat tukin selama ini tidak dapat THR, tahun ini dapat THR dalam bentuk tunjangan profesi," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ke PNS, prajurit TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan. Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun.
"Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara," ujarnya.
Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
Mulai 2020, Visa CJH Diproses di Kemenag Provinsi
Usai di Panggil DPRD Inhil , SPMB kini Diperpanjang dan Bisa Offline
Disdik Riau Minta Daerah Segera Usulkan Pencairan BOSDA
Penentuan Nasib 3.302 Guru PPPK Diumumkan 10 April
Ngaji Online, Upaya Mohon Perlidungan Allah SWT Saat Pandemi Virus Corona
Institut Teknologi PLN Buka Jalur Seleksi D3-S1 Gunakan Nilai Rapor
Usai di Panggil DPRD Inhil , SPMB kini Diperpanjang dan Bisa Offline
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
Siswa Baru Yayasan Nurul Huda Sungai Pinggan Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Penuhi Puluhan Indikator, UIR Berhasil Raih 3 Bintang Terekognisi QS Stars