Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
INDOVIZKA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada yang berbeda dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara di tahun ini.
Untuk pertama kalinya, THR diberikan kepada guru dan dosen di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjagan profesi dosen. Ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Untuk itu, Pemerintah Pusat segera memberikan tambahan transfer ke seluruh Pemerintah Daerah untuk diberikanan 50 persen THR untuk guru-guru ASN daerah yang tidak dapat tunjangan kinerja. Adapun besaran anggaran mencapai Rp2,1 triliun.
"Kami akan bekerjasama dengan Pemda agar mereka dapat bayar ASN daerah yang tidak dapat tukin dalam bentuk transfer tambahan. Kita minta supaya mereka bisa menggunakan space APBD untuk membayar, namun kita akan segara koordinasi agar transfer tambahan untuk ASN tidak dapat tukin selama ini tidak dapat THR, tahun ini dapat THR dalam bentuk tunjangan profesi," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ke PNS, prajurit TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan. Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun.
"Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara," ujarnya.
Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Buruan, ini hari terakhir pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, berikut linknya
Orang Tua Boleh Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah Tatap Muka
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
Hari Guru Nasional, Nadiem: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah dalam Revisi UU Sisdiknas
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Besok 15 November
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa Kritik Uang Kuliah
Riau Segera Memiliki Sekolah Kejuruan Olahraga
Ini Hak dan Kewajiban Siswa dan Sekolah, Apa Saja?
Nadiem Makarim: Indonesia Alami Krisisi Pembelajaran dalam 20 Tahun Terakhir
Dewan Pendidikan : Segera Bentuk Satgas Covid-19 di Sekolah