Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
INDOVIZKA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada yang berbeda dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara di tahun ini.
Untuk pertama kalinya, THR diberikan kepada guru dan dosen di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjagan profesi dosen. Ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Untuk itu, Pemerintah Pusat segera memberikan tambahan transfer ke seluruh Pemerintah Daerah untuk diberikanan 50 persen THR untuk guru-guru ASN daerah yang tidak dapat tunjangan kinerja. Adapun besaran anggaran mencapai Rp2,1 triliun.
"Kami akan bekerjasama dengan Pemda agar mereka dapat bayar ASN daerah yang tidak dapat tukin dalam bentuk transfer tambahan. Kita minta supaya mereka bisa menggunakan space APBD untuk membayar, namun kita akan segara koordinasi agar transfer tambahan untuk ASN tidak dapat tukin selama ini tidak dapat THR, tahun ini dapat THR dalam bentuk tunjangan profesi," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ke PNS, prajurit TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan. Untuk PNS pusat, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun.
"Alokasi anggaran untuk THR ada dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yaitu dalam anggaran Kementerian dan lembaga dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara," ujarnya.
Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Calon Pelamar PPPK 2022 Siap-Siap Gigit Jari, Ini Penyebabnya
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
Dalam Konteks Indonesia, Pendekatan Penegakan Hukum Lebih Tepat
Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Pensiun Tahun Ini, Ratusan PPPK Gantikan Guru SD dan SMP di Pekanbaru
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
10 Pelajar SMA/SMK di Riau Ikuti Lomba Karya Ilmiah
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
Hore ! BOSDA Segera Cair, Guru Honor SMK dan SMK di Riau Akan Terima Gaji
STIKes Husada Gemilang Wisuda 35 Orang Mahasiswa
Pemetaan Belum Tuntas, Pertemuan Terbatas di Sekolah Belum Bisa Dilanjutkan
Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Keluhkan Sitem Belajar Online