Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU

Perkara Polisi Tikam Polisi Diserahkan ke JPU, Bripka WF segera Disidangkan. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara polisi tikam polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/3/2023). Bripka WF segera disidangkan.

Proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Usai proses admistrasi, JPU kemudian menitipkan penahanan tersangka di sel tahanan Markas Polres Kampar.

Bripka WF melakukan penikaman terhadap seniornya, Aiptu Ruslan. Akibat perbuatan itu, Aiptu Ruslan meninggal dunia. Korban dan tersangka sama-sama bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau

Akibat perbuatannya, tersangka mengikuti dua proses hukum sekaligus. Selain diproses pidana, Bripka WF juga menjalani proses pemeriksaan terkait aspek Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polda Riau.

"Hari ini pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II dengan tersangka inisial WF," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara. Nantinya, persidangan juga digelar Begitu juga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

"JPU menahan Bripka WF selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," kata Bambang.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, maka tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Di persidangan nanti akan diturunkan 7 JPU.

"Penuntut Umum terdiri dari dari 7 orang jaksa. Gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Kampar," kata Bambang.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354 (2), Pasal 351 (3) KUHP," imbuh Bambang.

Untuk diketahui, peristiwa penikaman terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam di kompleks SPN Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka WF tak terima ditegur korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka WF berhasil diamankan setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.

Bripka WF akhirnya mau menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.

Berdasarkan informasi, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.

Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka Wido.

Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan.

Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya.

Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi ternyata ia merasa tidak puas. Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar