Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
PELALAWAN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang warga asal Sumatra Utara (Sumut) terduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (13/7/2020).
Kedua tersangka adalah CN (40), warga Jalan Pergam No.179 Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan BS (45), warga Dusun III Desa Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Mereka ditangkap di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dari kedua tersangka Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram. Termasuki juga satu bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Edi, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku. Salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan pengeledahan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Edi.**
.png)

Berita Lainnya
316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang Disita Kejari Inhil
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis