Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
PELALAWAN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang warga asal Sumatra Utara (Sumut) terduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (13/7/2020).
Kedua tersangka adalah CN (40), warga Jalan Pergam No.179 Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan BS (45), warga Dusun III Desa Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Mereka ditangkap di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dari kedua tersangka Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram. Termasuki juga satu bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Edi, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku. Salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan pengeledahan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Edi.**
.png)

Berita Lainnya
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Akhirnya, Terduga Pelaku Korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Ditangkap