Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
INDOVIZKA.COM - Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakar lahan beberapa waktu lalu, Polsek Sinaboi kembali membekuk pembakar lahan. Kali ini pelaku merupakan warga luar daerah yakni warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/02/2020), pelaku berinisial BA alias Budi (48) warga jalan Budi Luhur Gang Anyer Lk VI kelurahan Sei sikambing Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.
Selain menangkap tersangka, petugas dari Polsek Sinaboi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api warna putih dan 5 potong kayu sisa bakaran.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus karlahut itu terjadi pada hari Rabu (26/2) sekira pukul 16.15 Wib saat itu Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kebakaran hutan dan lahan didaerah beko tenggelam jalan Lintas Dumai Dusun 03 RT 10 RW 03 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi langsung memimpin anggota Polsek Sinaboi untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah di TKP personil Polsek Sinaboi menemukan adanya lahan atau hutan sedang terbakar dilokasi tersebut dengan titik koordinat 2°,11°49",101°141",-6°0m,320°.
Bahkan, saat itu aparat kepolisian juga menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama BA alias Budi sedang duduk istirahat dipondok miliknya.
Secara perlahan personil Polsek Sinaboi melakukan interogasi kepada BA hingga akhirnya dirinya mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek api (mancis,Red).
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menyatakan tetap akan menindak tegas para pelaku karlahut yang ada di wilayah hukumnya.
"Siapapun dia, kita tidak akan beri kesempatan bagi para pelaku karlahut khususnya diwilayah hukum Polsek Sinaboi," tegas Evi.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan api ketika musim panas datang.
"Karlahut itu dilarang, jadi semua elemen wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk menghindari adanya karlahut," himbau Kapolsek kembali. Dgt
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi