Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
INDOVIZKA.COM - Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakar lahan beberapa waktu lalu, Polsek Sinaboi kembali membekuk pembakar lahan. Kali ini pelaku merupakan warga luar daerah yakni warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/02/2020), pelaku berinisial BA alias Budi (48) warga jalan Budi Luhur Gang Anyer Lk VI kelurahan Sei sikambing Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.
Selain menangkap tersangka, petugas dari Polsek Sinaboi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api warna putih dan 5 potong kayu sisa bakaran.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus karlahut itu terjadi pada hari Rabu (26/2) sekira pukul 16.15 Wib saat itu Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kebakaran hutan dan lahan didaerah beko tenggelam jalan Lintas Dumai Dusun 03 RT 10 RW 03 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi langsung memimpin anggota Polsek Sinaboi untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah di TKP personil Polsek Sinaboi menemukan adanya lahan atau hutan sedang terbakar dilokasi tersebut dengan titik koordinat 2°,11°49",101°141",-6°0m,320°.
Bahkan, saat itu aparat kepolisian juga menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama BA alias Budi sedang duduk istirahat dipondok miliknya.
Secara perlahan personil Polsek Sinaboi melakukan interogasi kepada BA hingga akhirnya dirinya mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek api (mancis,Red).
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menyatakan tetap akan menindak tegas para pelaku karlahut yang ada di wilayah hukumnya.
"Siapapun dia, kita tidak akan beri kesempatan bagi para pelaku karlahut khususnya diwilayah hukum Polsek Sinaboi," tegas Evi.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan api ketika musim panas datang.
"Karlahut itu dilarang, jadi semua elemen wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk menghindari adanya karlahut," himbau Kapolsek kembali. Dgt
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar