Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil

INDOVIZKA.COM - Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakar lahan beberapa waktu lalu, Polsek Sinaboi kembali membekuk pembakar lahan. Kali ini pelaku merupakan warga luar daerah yakni warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/02/2020), pelaku berinisial BA alias Budi (48) warga jalan Budi Luhur Gang Anyer Lk VI kelurahan Sei sikambing Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.
Selain menangkap tersangka, petugas dari Polsek Sinaboi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api warna putih dan 5 potong kayu sisa bakaran.
- Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
- Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
- Bentrok Berdarah Antara PT DSI dan PT Karya Dayun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
- Gawat! Anak Dibawah Umur di Inhil Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan
Terungkapnya kasus karlahut itu terjadi pada hari Rabu (26/2) sekira pukul 16.15 Wib saat itu Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kebakaran hutan dan lahan didaerah beko tenggelam jalan Lintas Dumai Dusun 03 RT 10 RW 03 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi langsung memimpin anggota Polsek Sinaboi untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah di TKP personil Polsek Sinaboi menemukan adanya lahan atau hutan sedang terbakar dilokasi tersebut dengan titik koordinat 2°,11°49",101°141",-6°0m,320°.
Bahkan, saat itu aparat kepolisian juga menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama BA alias Budi sedang duduk istirahat dipondok miliknya.
Secara perlahan personil Polsek Sinaboi melakukan interogasi kepada BA hingga akhirnya dirinya mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek api (mancis,Red).
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menyatakan tetap akan menindak tegas para pelaku karlahut yang ada di wilayah hukumnya.
"Siapapun dia, kita tidak akan beri kesempatan bagi para pelaku karlahut khususnya diwilayah hukum Polsek Sinaboi," tegas Evi.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan api ketika musim panas datang.
"Karlahut itu dilarang, jadi semua elemen wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk menghindari adanya karlahut," himbau Kapolsek kembali. Dgt
Berita Lainnya
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Ketua JMSI Minta Polisi Serius Usut Pelaku Penyerangan Satpam dan Perusakan Pagar PWI Riau
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Honorer di Kepulauan Meranti Dipolisikan
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi