Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
INDOVIZKA.COM - Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau berhasil menggagalkan pelarian pelaku narkoba di Tol Pekanbaru-Dumai, Sabtu (1/4/2023).
Dari aksi tersebut, Ditlantas Polda Riau menyita sebanyak 20 kg sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi.
Aksi polisi lalu lintas itu berawal dari infomasi yang diterima petugas PJR Ditlantas Polda Riau dari Polda Sumatera Utara. Disebutkan kalau ada kendaraan yang diduga mengangkut narkoba.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Riau mengatakan, petugas patroli diminta untuk dapat membantu pencegatan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba tersebut.
"Pelaku menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Terios BM 1829 PR yang mengarah ke Pekanbaru," ujar Budi.
Tim PJR langsung melakukan pengintaian di sepanjang ruas Tol Pekanbaru-Dumai terhadap kendaraan tersebut. Tim kemudian mendapati mobil dengan ciri-ciri yamg disebutkan.
Mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu menyebut, mobil itu dicegat saat kekur dari pintu tol Muara Fajar di Pekanbaru. "Diamankan sekitar pukul 01.15 WIB," kata Budi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil itu. Petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg dan 6 bungkus paket besar berisi 6 ribu pil ekstasi.
Selain barang bukti narkoba juga diamankan 2 orang tersangka ke Pos PJR Tol Permai.
"Barang bukti dan dua tersangka diamankam ke Pos PJR Tol Permai. Kemudian dibawa oleh tim Direktorar Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara," tutur Budi.
.png)

Berita Lainnya
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
51 Pelaku Jambret Hingga Curanmor Ditangkap, Kapolresta : Sebagian besar residivis
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Polisi Selidiki Peredaran Kopi Obat Kuat dan Parasetamol
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap