Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Setelah tujuh (7) bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akhirnya berhasil ditangkap.
HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6) tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT.00 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan berhasil terungkap dan ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sore, oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy humisar sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya.
Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu ) rupiah.
"Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra.
Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan negeri tembilahan.
Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Pasangan Ini Terjaring Razia di Kamar Wisma, Ada Bong Sabu dan Tisu Magic