Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Setelah tujuh (7) bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akhirnya berhasil ditangkap.
HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6) tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT.00 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan berhasil terungkap dan ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sore, oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy humisar sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya.
Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu ) rupiah.
"Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra.
Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan negeri tembilahan.
Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
90 Kasus Pencurian Minyak di 2019, Kapolda Riau: 85 Orang Jadi Tersangka
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau