Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
INDOVIZKA.COM- Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang datang dari berbagai daerah di Inhil melakukan aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tembilahan, Kamis (27/2/2020) siang.
Massa aksi atas nama Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) ini menuntut keadilan terhadap kasus Kamarek yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara terkait kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Atas nama kemanusiaan, massa aksi mulai berkumpul di Jalan Swarna Bumi Tembilahan sejak pukul 13.00 Wib. Sekitar pukul 14.00 Wib massa mulai bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan sambil meneriakkan 'Bebaskan Kamarek Sekarang Juga' berulang kali.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ada tiga tuntutan yang disampaikan massa aksi yang dikoordinir Anawawi sebagai Koordinator Lapangan 1. Tuntutan massa tersebut adalah mendesak penegak hukum untuk membebaskan Kemarek, kemudian menuntut hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat dan tegakkan keadilan seadil-adilnya.
"Kami datang kesini dengan satu tujuan yaitu aksi kemanusiaan Bebaskan Pak Kamarek. Kami minta sekarang juga Kepala Pengadilan Negeri menemui massa di luar pagar. Jangan takut, saya jamin keamanan ibu, silahkan didampingi pihak kepolisian," teriak Anawawi berharap Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Nurmala Sinurat, SH MH menemui massa aksi di jalan.
Sempat terjadi negosiasi panjang antara massa aksi dengan Kepala PN Tembilahan Nurmala Sinurat saat itu. Salah satu orator aksi Sataril Gafar terdengar terus mendesak Kepala PN hadir menemui massa di luar pagar kantor untuk mendengarkan orasi dan tuntutan Gempar. Namun atas pertimbangan keamanan, Nurmala tetap bersikeras hanya bersedia menemui massa dari dalam pagar.
"Silahkan keluar ibu, biar sama-sama kita berdiri di bawah terik matahari. Atau mau saya jemput?," kembali teriak Sataril Gafar, sedikit kesal kepada Kepala PN tidak juga kunjung keluar pagar.
Akhirnya, setelah menunggu satu jam, negosiasi kedua belah pihak pun menemui kesepakatan. Untuk menyikapi tuntutan massa, Nurmala Sinurat diminta oleh pendemo lebih merapat ke pagar halaman mendekati massa aksi.
"Pengadilan Negeri Tembilahan tidak punya hak untuk membebaskan Kamarek. Tugas Pengadilan Negeri Tembilahan dalam memeriksa Kamarek sudah selesai," kata Nurmala menjawab tuntutan massa aksi.
Menurut Nurmala, upaya hukum sudah dilakukan penasehat hukum Kamarek dengan mengajukan banding. Baginya, upaya yang bisa dilakukan pengadilan hanyalah melanjutkan berkas ke Kejati dengan melengkapi memory banding dari penasehat hukum dan kontra memory dari Jaksa.
"Perkara banding sudah diproses di pengadilan, tetapi berkas memang belum dikirim karena pengajuan banding oleh para penasehat hukum terdakwa Kamarek baru diterima. Saat ini sedang proses pemberkasan, paling lambat hari Senin ini berkas banding sudah kami kirim di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru," jelas Nurmala.
Untuk diketahui, Kamarek dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Namun fakta dipersidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO), sedangkan Kamarek yang saat mendekam di tahanan Lapas Kelas II Tembilahan hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek warga Keritang yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini menurut pendemo merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.(san)
.png)

Berita Lainnya
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi