Pilihan
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
INDOVIZKA.COM- Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat yang datang dari berbagai daerah di Inhil melakukan aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tembilahan, Kamis (27/2/2020) siang.
Massa aksi atas nama Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) ini menuntut keadilan terhadap kasus Kamarek yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara terkait kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Atas nama kemanusiaan, massa aksi mulai berkumpul di Jalan Swarna Bumi Tembilahan sejak pukul 13.00 Wib. Sekitar pukul 14.00 Wib massa mulai bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan sambil meneriakkan 'Bebaskan Kamarek Sekarang Juga' berulang kali.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ada tiga tuntutan yang disampaikan massa aksi yang dikoordinir Anawawi sebagai Koordinator Lapangan 1. Tuntutan massa tersebut adalah mendesak penegak hukum untuk membebaskan Kemarek, kemudian menuntut hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat dan tegakkan keadilan seadil-adilnya.
"Kami datang kesini dengan satu tujuan yaitu aksi kemanusiaan Bebaskan Pak Kamarek. Kami minta sekarang juga Kepala Pengadilan Negeri menemui massa di luar pagar. Jangan takut, saya jamin keamanan ibu, silahkan didampingi pihak kepolisian," teriak Anawawi berharap Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Nurmala Sinurat, SH MH menemui massa aksi di jalan.
Sempat terjadi negosiasi panjang antara massa aksi dengan Kepala PN Tembilahan Nurmala Sinurat saat itu. Salah satu orator aksi Sataril Gafar terdengar terus mendesak Kepala PN hadir menemui massa di luar pagar kantor untuk mendengarkan orasi dan tuntutan Gempar. Namun atas pertimbangan keamanan, Nurmala tetap bersikeras hanya bersedia menemui massa dari dalam pagar.
"Silahkan keluar ibu, biar sama-sama kita berdiri di bawah terik matahari. Atau mau saya jemput?," kembali teriak Sataril Gafar, sedikit kesal kepada Kepala PN tidak juga kunjung keluar pagar.
Akhirnya, setelah menunggu satu jam, negosiasi kedua belah pihak pun menemui kesepakatan. Untuk menyikapi tuntutan massa, Nurmala Sinurat diminta oleh pendemo lebih merapat ke pagar halaman mendekati massa aksi.
"Pengadilan Negeri Tembilahan tidak punya hak untuk membebaskan Kamarek. Tugas Pengadilan Negeri Tembilahan dalam memeriksa Kamarek sudah selesai," kata Nurmala menjawab tuntutan massa aksi.
Menurut Nurmala, upaya hukum sudah dilakukan penasehat hukum Kamarek dengan mengajukan banding. Baginya, upaya yang bisa dilakukan pengadilan hanyalah melanjutkan berkas ke Kejati dengan melengkapi memory banding dari penasehat hukum dan kontra memory dari Jaksa.
"Perkara banding sudah diproses di pengadilan, tetapi berkas memang belum dikirim karena pengajuan banding oleh para penasehat hukum terdakwa Kamarek baru diterima. Saat ini sedang proses pemberkasan, paling lambat hari Senin ini berkas banding sudah kami kirim di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru," jelas Nurmala.
Untuk diketahui, Kamarek dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Namun fakta dipersidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO), sedangkan Kamarek yang saat mendekam di tahanan Lapas Kelas II Tembilahan hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek warga Keritang yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini menurut pendemo merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.(san)
.png)

Berita Lainnya
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau