Pilihan
Hasil Uji Takjil di Jalan Kereta BPOM Tak Temukan Bahan Berbahaya
INDOVIZKA.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan uji sampel jajanan takjil di Jalan Kereta Api, Pekanbaru.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan kandungan bahan berbahaya pada makanan dan minuman. Sebelumnya BBPOM juga telah melakukan hal yang serupa dan menemukan jajanan takjil yang mengandung boraks.
Petugas menyasar Sentra Takjil yang berada di Jalan Kereta Api. Di sana, tim pun melakukan uji cepat terhadap sejumlah jajanan takjil.
"Setidaknya ada 20 sampel pangan yang dilakukan uji cepat," kata Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, Ahad (2/4/2023).
Dari sampel yang diuji, Yosef sapaan akrab pria itu menyebut bahwa jajan takjil memenuhi syarat. "Alhamdulillah seluruhnya memenuhi syarat," sambungnya.
Memenuhi syarat yang dimaksud ialah tidak ditemukannya bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya.
"Tidak ditemukan pangam mengandung bahan berbahaya baik Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Perpanjang Massa PPKM Hingga 31 Mei, Pintu Masuk Riau Tetap Dijaga
Kadishub Sebut Ada Gesekan Antara Juru Parkir dengan PT Datama
Provinsi Riau Realokasi dan Refocussing Anggaran Rp 399 Miliar untuk Tangani Covid-19
Hari Ini Terakhir Bank RiauKepri Melayani Nasabah, BPKAD dan Disdik Kampar Tidak Ada Respon
Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025, Bupati Pelalawan Imbau Warga Manfaatkan untuk Kesejahteraan
PT. Pulau Sambu Terima Penghargaan Atas Bantuan Renovasi Gedung Polsek Kateman
Satlantas Polres Pelalawan Gelar Latihan Bersama Road Race Session 2, Salurkan Bakat Pembalap dan Cegah Balap Liar
Perusahaan dan Kebun Sawit di Siak Wajib Miliki Sertifikat ISPO
Gubri Sebut Rekomendasi Pencabutan HGU PT. TUM Sudah Dimeja Menteri ATR/BPN*
Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Reses di Dumai, Jon Erizal Pastikan Kompensasi Pertamina untuk Masyarakat Tempatan
Enggan Dibawa ke Kantor, Terapis Pijat SPA di Pekanbaru Adu Mulut dengan Satpol PP