Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
SULTENG, (INDOVIZKA) - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka. Sanksi pemecatan diberikan berdasarkan hasil sidang etik hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Kasus asusila itu terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk dapat membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.
"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/10).
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Didik menjelaskan Kapolsek berinisial IDGN tidak menerima keputusan KKEP dan mengajukan banding.
"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding," terang Didik.
Mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Kasus terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra.
Dalam hal ini, kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum. Dia menjanjikan ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.
Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.
Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.
Korban berinisial S juga menyatakan menolak berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/10).
Berita Lainnya
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Terhadap Penyidiknya
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas