Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
SULTENG, (INDOVIZKA) - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka. Sanksi pemecatan diberikan berdasarkan hasil sidang etik hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Kasus asusila itu terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk dapat membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.
"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/10).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Didik menjelaskan Kapolsek berinisial IDGN tidak menerima keputusan KKEP dan mengajukan banding.
"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding," terang Didik.
Mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Kasus terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra.
Dalam hal ini, kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum. Dia menjanjikan ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.
Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.
Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.
Korban berinisial S juga menyatakan menolak berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/10).
.png)

Berita Lainnya
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Polisi Temukan Sabu di TKP Pembunuhan di Inhil
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Pengemudi Mobil Sigra Tabrak 2 Pemotor Ternyata Positive Gunakan Narkoba
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
51 Pelaku Jambret Hingga Curanmor Ditangkap, Kapolresta : Sebagian besar residivis