Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
SULTENG, (INDOVIZKA) - Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka. Sanksi pemecatan diberikan berdasarkan hasil sidang etik hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Kasus asusila itu terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk dapat membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.
"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/10).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Didik menjelaskan Kapolsek berinisial IDGN tidak menerima keputusan KKEP dan mengajukan banding.
"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding," terang Didik.
Mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Kasus terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra.
Dalam hal ini, kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum. Dia menjanjikan ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.
Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.
Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.
Korban berinisial S juga menyatakan menolak berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/10).
.png)

Berita Lainnya
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI Viral
Curi Motor di Tempat Cucian, Pelaku Ditangkap di Masjid
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Jual Sapi Curian, Warga Inhil Ini Mendekam di Penjara
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi