Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Seorang bayi di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Bayi berumur lima bulan itu dibunuh sang ayah MIW (21) hanya karena sering menangis.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh tantenya SF (34). Saksi kemudian berteriak minta tolong kepada ibu korban sekaligus istri pelaku,inisial DF.
Ia ditemukan sekitar pukul 16.30 Selasa (19/9/2023), usai pulang mengajar
"Saat itu ibu korban DF berteriak mengatakan kepada SF bahwa anaknya sudah meninggal," terang Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).
Kondisi bayi itu sudah pucat, bagian hidung juga terdapat bekas luka dan berdarah. Sementara bibirnya membiru dan tak bernafas lagi.
" Bayi itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Namun nyawa bayi itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian mulut dan rahang," jelasnya.
Diperkirakan bayi itu meninggal baru antara 2-12 jam sebelum diperiksa. Dimana kejanggalan muncul lantaran dugaan sementara bayi itu meninggal dunia akibat dibekap.
Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru akhirnya dipilih keluarga korban lantaran keluarga mencurigai ayah kandung korban yang justru menghilang saat peristiwa itu terjadi.
Akhirnya, penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Hingga MIW berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru.
Usut punya usut, MIW pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya tersebut hingga tewas. Kini ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
" Pelaku mengaku sudah sering melakukan kekerasan pada anaknya tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi