Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Seorang bayi di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Bayi berumur lima bulan itu dibunuh sang ayah MIW (21) hanya karena sering menangis.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh tantenya SF (34). Saksi kemudian berteriak minta tolong kepada ibu korban sekaligus istri pelaku,inisial DF.
Ia ditemukan sekitar pukul 16.30 Selasa (19/9/2023), usai pulang mengajar
"Saat itu ibu korban DF berteriak mengatakan kepada SF bahwa anaknya sudah meninggal," terang Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).
Kondisi bayi itu sudah pucat, bagian hidung juga terdapat bekas luka dan berdarah. Sementara bibirnya membiru dan tak bernafas lagi.
" Bayi itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Namun nyawa bayi itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian mulut dan rahang," jelasnya.
Diperkirakan bayi itu meninggal baru antara 2-12 jam sebelum diperiksa. Dimana kejanggalan muncul lantaran dugaan sementara bayi itu meninggal dunia akibat dibekap.
Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru akhirnya dipilih keluarga korban lantaran keluarga mencurigai ayah kandung korban yang justru menghilang saat peristiwa itu terjadi.
Akhirnya, penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Hingga MIW berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru.
Usut punya usut, MIW pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya tersebut hingga tewas. Kini ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
" Pelaku mengaku sudah sering melakukan kekerasan pada anaknya tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara.**
Berita Lainnya
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam