Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hingga Kini Polda Riau Belum Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Jalan di Inhil ke Jaksa
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga kini belum melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Pramuka di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TA 2017 ke Kejaksaan.
Pada perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan tersangka berinisil REN. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.
Setahun berselang, kejaksaan menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka yakni REN.
Hampir tiga bulan usai penetapan tersangka, jaksa peneliti belum menerima pelimpahan berkas perkara.
"Belum diterima (berkas perkara dari penyidik)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (11/4/2023).
Bambang mengatakan, jika berkas perkara telah diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya, baik dari aspek formil maupun materilnya. Ada 5 jaksa peneliti yang telah ditunjuk.
"Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kajari (Kejaksaan Negeri,red) Inhil," jelas Bambang.
Informasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu TA 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lain dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini REN diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil
.png)

Berita Lainnya
Pria Tua Ditangkap Warga Pekanbaru Saat Edarkan Uang Palsu di Pasar Dupa
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Diduga Dipukul Oknum Aparat, Mahasiswa Bela Kamarek di Kejati Pekanbaru Kepalanya Bocor
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam