Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hingga Kini Polda Riau Belum Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Jalan di Inhil ke Jaksa
INDOVIZKA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga kini belum melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Pramuka di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TA 2017 ke Kejaksaan.
Pada perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan tersangka berinisil REN. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.
Setahun berselang, kejaksaan menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka yakni REN.
Hampir tiga bulan usai penetapan tersangka, jaksa peneliti belum menerima pelimpahan berkas perkara.
"Belum diterima (berkas perkara dari penyidik)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (11/4/2023).
Bambang mengatakan, jika berkas perkara telah diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya, baik dari aspek formil maupun materilnya. Ada 5 jaksa peneliti yang telah ditunjuk.
"Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kajari (Kejaksaan Negeri,red) Inhil," jelas Bambang.
Informasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu TA 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lain dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini REN diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil
.png)

Berita Lainnya
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Enam Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi