Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus suap yang juga Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, diduga melakukan kekerasan fisik yakni pemukulan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1/2021) kemarin. Lokasinya di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ali menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK. Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” ucap Ali.
Ali menyebut pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
“Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
.png)

Berita Lainnya
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Pelaku Pencurian Motor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian