Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis shabu di dua wilayah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).
5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini. Tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Inhu.
Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti shabu di Desa Tanah Merah.
"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti shabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket shabu ukuran sedang," ungkapnya, Sabtu (18/9/2021).
Penangkapan ke tiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran shabu di wilayah setempat.
"Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan shabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan shabu kepada J," jelas Ipda Esra.
Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Nah, pada Senin (13/9) Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka narkotika jenis shabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Ke dua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24), tersangka ditangkap tepatnya di desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," sebutnya.
Satu tersangka di Tanah Merah adalah menantu salah satu tersangka di Inhu, maka berawal dari penyidikan tersebut kedua tersangka yg berada di Inhu berhasil kita ungkap.
"Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti shabu di dapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," terang Ipda Esra.
Pada saat dilakukan penangkapan HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket shabu.
"Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Total berat shabu 89,16 gram. Ke lima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa