Pilihan
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
JAKARTA (INDOVIZKA) - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengklaim uang miliaran rupiah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bantuan untuk pembangunan masjid.
“Itu bantuan masjid. Nanti kita jelasin,” kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Nurdin membantah semua tuduhan KPK terhadap dirinya. Meskipun demikian, politikus PDIP itu tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
“Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu aja. Nanti di pengadilan ya. Kita hargai proses hukum,” ujarnya.
Menurut Nurdin, dalam pemeriksaan hari ini penyidik belum memberikan pertanyaan terkait kasusnya. Ia mengaku hanya mendatangani penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK. “Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan,” katanya.
Sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Sulsel. Ia diduga menerima uang sebesar Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait sejumlah proyek di wilayahnya.
Dalam penggeledahan beberapa hari lalu, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar serta mata uang asing sebesar US$10.000 dan Sin$190.000. Uang disita dari rumah dinas dan pribadi Nurdin.
Lembaga antirasuah itu menduga uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.***
.png)

Berita Lainnya
Sempat Duel Dengan Korban, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
41,2 Ton Daging Beku Asal India Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi