Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
INDOVIZKA.COM - Pria bernama Ryan Oktavius (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran melakukan penikaman terhadap korban ET di Hotel Citismart, Pekanbaru, Selasa (18/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku Ryan memesan sebuah cewek di aplikasi Michat dan mendapatkan wanita berinisial ET (16).
"Pelaku memesan wanita melalui aplikasi Michat berharap bisa melepaskan hawa nafsu kepada ET, justru pelaku ini malah menjadi korban pemerasan," kata Andrie, Kamis (20/4/2023).
Setelah dilakukan pemesanan MiChat, datang korban ini dengan segerombolan teman pria dan terjadi cekcok mulut hingga didengar oleh petugas hotel dan melaporkan kepada polisi.
"Saat cekcok, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak 26 kali hingga bersimbah darah. Setelah itu tim datang dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar. Kondisi korban saat itu bersimbah darah," ungkapnya.
Usut punya usut, pelaku ternyata kerap jadi korban pemerasan saat memesan 'cewek MiChat'.
"Sebelumnya pelaku ini sering menjadi menjadi korban pemerasan oleh wanita dari aplikasi MiChat. Untuk antisipasi hal itu terulang kembali, pelaku menyediakan pisau. Kemudian hal tersebut kembali dialami pelaku," sambungnya.
Pihak kepolisian saat ini sudah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sedangkan untuk korbannya sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
.png)

Berita Lainnya
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi