Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
INDOVIZKA.COM - Pria bernama Ryan Oktavius (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran melakukan penikaman terhadap korban ET di Hotel Citismart, Pekanbaru, Selasa (18/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku Ryan memesan sebuah cewek di aplikasi Michat dan mendapatkan wanita berinisial ET (16).
"Pelaku memesan wanita melalui aplikasi Michat berharap bisa melepaskan hawa nafsu kepada ET, justru pelaku ini malah menjadi korban pemerasan," kata Andrie, Kamis (20/4/2023).
Setelah dilakukan pemesanan MiChat, datang korban ini dengan segerombolan teman pria dan terjadi cekcok mulut hingga didengar oleh petugas hotel dan melaporkan kepada polisi.
"Saat cekcok, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak 26 kali hingga bersimbah darah. Setelah itu tim datang dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar. Kondisi korban saat itu bersimbah darah," ungkapnya.
Usut punya usut, pelaku ternyata kerap jadi korban pemerasan saat memesan 'cewek MiChat'.
"Sebelumnya pelaku ini sering menjadi menjadi korban pemerasan oleh wanita dari aplikasi MiChat. Untuk antisipasi hal itu terulang kembali, pelaku menyediakan pisau. Kemudian hal tersebut kembali dialami pelaku," sambungnya.
Pihak kepolisian saat ini sudah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sedangkan untuk korbannya sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Dua Pengedar Bersama 5 Paket Sabu Diamankan Polisi
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Dijanjikan Akan Dinikahi, Oknum Driver Taksi Online Jual Pacarnya Yang Dibawah Umur di MiChat