Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu

Ekspos kasus penangkapan pelaku narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg.

DUMAI - Di tengah Pandemi Covid-19, satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing inisial DS (36) dan MF (25), keduanya warga Kota Dumai, polisi juga mengaman barang bukti sekitar 1,8 Kg narkotika jenis sabu. Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK dalam press release, Sabtu (16/5/2020) mengungkapkan, meski di tengah Pandemi covid-19, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaraan Narkoba di Kota Dumai. 

Ia menambahakan, tidak bisa dipungkiri Dumai merupakan p‎intu masuk barang haram narkoba, untuk itulah pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba meskipun di tengah Pandemi covid-19. 

Kronologis penangkapan, awalnya pelaku DS mengajak pelaku MF ke Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 5447 HE dengan tujuan untuk mengambil narkotika.

"Setelah tiba di Tenggayun, pelaku MF menghubungi seseorang yang tidak dikenal melalui telepon, kemudian orang itu menyuruh MF untuk ke depan Kantor Camat mengambil narkotika yang terletak di pinggir jalan," terangnya.

Kedua pelaku, lanjutnya, mengambil narkotika tersebut yang terbungkus dengan plastik asoy kemudian dibawa ke Dumai. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan tas asoy yang berisikan 2 paket besar diduga sabu terbungkus dengan plastik merk Guanyin Wang warna hijau dengan berat kotor 1,8 kilogram. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru," terang Kapolres.

Kapolres menegaskan,  kedua tersangka DS dan MF merupakan kurir yang akan mendapat upah jika berhasil mengantarkan barang  tersebut sampai ke tempat tujuan.

"Untuk upah masih kita dalami, yang jelas kita sudah berhasil menggalkan penyelundupan narkoba seberat 1,8 kg, bisa dibayangkan jika barang harap ini beredar berapa banyak masyarakat yang rusak akibat barang haram ini," terangnya. 

Untuk tersangka DS, merupakan residivis dengan kasus yang sama, sudah lebih dari 1 kali menjadi kurir, sedangkan  rekannya MF baru kali pertama menjadi kurir barang haram ini. Narkoba Jenis sabu ini diduga kuat berasal dari luar Negeri yakni Malaysia.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. Dan kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan pengadilan agar para pelaku narkoba ini bisa di hukum berat.

Terakhir Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka sudah di - Rapid Test​, untuk mengetahui apakah pera pelaku bersih dari covid-19, pasalnya mereka kan diamankan di sel dengan para tahanan lainnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar