Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Pelaku tindak asusila terhadap seorang bocah SMP inisial M (12) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers di Tembilahan, Kamis, mengatakan pelaku R (20) dikenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melakukan kekerasan, persetubuhan yang mengakibatkan luka berat maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kapolres di Tembilahan.
M yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP itu menjadi korban aksi bejat R pada Selasa (14/1) di perkebunan kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas, Kelurahan Tembilahan Hilir.
R melakukan aksi kejinya dengan modus meminta korban yang tengah bermain memberitahu lokasi penjual es batu, lalu meminta diantar ke lokasi hingga akhirnya membawa korban ke pinggir jalan perkebunan sawit.
Di lokasi, R melakukan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin sehingga harus menjalani operasi di RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," papar Kapolres
Menurut keterangan Kapolres, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika hasrat tersebut tidak dipenuhi.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di TKP. Korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil meringkus pelaku Setelah menerima laporan pada pukul 12.00 WIB.
"Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat,” ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku yang merupakan residivis dan sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
.png)

Berita Lainnya
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Di Riau, Pencuri Sepeda Motor di Klinik Ditembak Polisi
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Anggia Tesalonika Model Cantik Sespri Edhy Prabowo, Mengaku Terima Mobil dan Apartemen
Kasus Polisi 'Bandel' di Inhil Meningkat Drastis
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara