Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara

TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Pelaku tindak asusila terhadap seorang bocah SMP inisial M (12) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers di Tembilahan, Kamis, mengatakan pelaku R (20) dikenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melakukan kekerasan, persetubuhan yang mengakibatkan luka berat maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kapolres di Tembilahan.
M yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP itu menjadi korban aksi bejat R pada Selasa (14/1) di perkebunan kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas, Kelurahan Tembilahan Hilir.
R melakukan aksi kejinya dengan modus meminta korban yang tengah bermain memberitahu lokasi penjual es batu, lalu meminta diantar ke lokasi hingga akhirnya membawa korban ke pinggir jalan perkebunan sawit.
Di lokasi, R melakukan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin sehingga harus menjalani operasi di RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," papar Kapolres
Menurut keterangan Kapolres, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika hasrat tersebut tidak dipenuhi.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di TKP. Korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil meringkus pelaku Setelah menerima laporan pada pukul 12.00 WIB.
"Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat,” ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku yang merupakan residivis dan sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Berita Lainnya
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran