Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang sayangkan sikap pengusaha karaoke di Tembilahan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Inhil No. 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Civid-19.
Meskipun juga berulang kali imbauan sudah disampaikan, namun tempat Karaoke di Tembilahan tetap saja beroperasi di saat Pemerintah Inhil sedang gencar melakukan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui imbauan Bupati IHM Wardan menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Namun sangat disayangkan, beberapa pengusaha karaoke di Tembilahan terkesan tidak kooperatif dan dinilai telah melecehkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Inhil.
"Kedapatan buka harus ada sangsi efek jera. Ini sudah betul-betul melecehkan Pemkab Inhil. Masarakat yang punya kedai kopi saja ikut aturan, masa tempat hiburan tidak," ujar Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang, melalui pesan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Pemerintah, dikatakan Edy, harus berani memberikan sangsi mencabut izin operasional tempat karaoke yang membangkang seperti ini, bukan hanya memberikan teguran.
"Pemerintah harus berani memberikan sangsi mencabut izinnya bukan hanya memberikan teguran," pintanya.
Memang sebelumnya, dua tempat hiburan karaoke di Tembilahan seperti Golden City kedapatan membuka room karaoke hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, sedangkan Karaoke Paradise yang terletak di lantai 3 Plaza Tembilahan, juga terjaring razia pada Jum'at (8/5/2020).
"Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19," kata Plt Satpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (8/5/20).
Terkait pemilik tempat hiburan, dikatakan Tantawi, akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perizinan dan lainnya.
Bukan hanya pemilik karaoke yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum) untuk didata serta dilakukan pembinaan.
Satpol PP Inhil, dikatakannya, tidak akan mentolerir tempat karaoke yang membandel tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19.
"Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi.(san)
.png)

Berita Lainnya
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Bunuh Anak Kandung Masih Balita, Seorang Ibu Dibawa ke RS Jiwa
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Dalang Pembuang Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah Tembilahan Masih Misterius
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram