Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang sayangkan sikap pengusaha karaoke di Tembilahan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Inhil No. 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Civid-19.
Meskipun juga berulang kali imbauan sudah disampaikan, namun tempat Karaoke di Tembilahan tetap saja beroperasi di saat Pemerintah Inhil sedang gencar melakukan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui imbauan Bupati IHM Wardan menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Namun sangat disayangkan, beberapa pengusaha karaoke di Tembilahan terkesan tidak kooperatif dan dinilai telah melecehkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Inhil.
"Kedapatan buka harus ada sangsi efek jera. Ini sudah betul-betul melecehkan Pemkab Inhil. Masarakat yang punya kedai kopi saja ikut aturan, masa tempat hiburan tidak," ujar Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang, melalui pesan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Pemerintah, dikatakan Edy, harus berani memberikan sangsi mencabut izin operasional tempat karaoke yang membangkang seperti ini, bukan hanya memberikan teguran.
"Pemerintah harus berani memberikan sangsi mencabut izinnya bukan hanya memberikan teguran," pintanya.
Memang sebelumnya, dua tempat hiburan karaoke di Tembilahan seperti Golden City kedapatan membuka room karaoke hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, sedangkan Karaoke Paradise yang terletak di lantai 3 Plaza Tembilahan, juga terjaring razia pada Jum'at (8/5/2020).
"Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19," kata Plt Satpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (8/5/20).
Terkait pemilik tempat hiburan, dikatakan Tantawi, akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perizinan dan lainnya.
Bukan hanya pemilik karaoke yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum) untuk didata serta dilakukan pembinaan.
Satpol PP Inhil, dikatakannya, tidak akan mentolerir tempat karaoke yang membandel tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19.
"Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi.(san)
.png)

Berita Lainnya
35.350 Baby Lobster Disita Ditpolair Polda Riau
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Tiga Pria di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba