Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil

Salah satu tempat karaoke di Tembilahan kedapatan oleh petugas beroperasi di tengah Pandemi Covid-19

INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang sayangkan sikap pengusaha karaoke di Tembilahan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Inhil No. 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Civid-19.

Meskipun juga berulang kali imbauan sudah disampaikan, namun tempat Karaoke di Tembilahan tetap saja beroperasi di saat Pemerintah Inhil sedang gencar melakukan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Pemerintah Kabupaten Inhil melalui imbauan Bupati IHM Wardan menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional.

Namun sangat disayangkan, beberapa pengusaha karaoke di Tembilahan terkesan tidak kooperatif dan dinilai telah melecehkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Inhil.

"Kedapatan buka harus ada sangsi efek jera. Ini sudah betul-betul melecehkan Pemkab Inhil. Masarakat yang punya kedai kopi saja ikut aturan, masa tempat hiburan tidak," ujar Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang, melalui pesan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Pemerintah, dikatakan Edy, harus berani memberikan sangsi mencabut izin operasional tempat karaoke yang membangkang seperti ini, bukan hanya memberikan teguran.

"Pemerintah harus berani memberikan sangsi mencabut izinnya bukan hanya memberikan teguran," pintanya.

Memang sebelumnya, dua tempat hiburan karaoke di Tembilahan seperti Golden City kedapatan membuka room karaoke hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, sedangkan Karaoke Paradise yang terletak di lantai 3 Plaza Tembilahan, juga terjaring razia pada Jum'at (8/5/2020).

"Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19," kata Plt Satpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (8/5/20).

Terkait pemilik tempat hiburan, dikatakan Tantawi, akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perizinan dan lainnya.

Bukan hanya pemilik karaoke yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum) untuk didata serta dilakukan pembinaan.

Satpol PP Inhil, dikatakannya, tidak akan mentolerir tempat karaoke yang membandel tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19.

"Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi.(san)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar