Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kadinkes Inhil Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer
TEMBILAHAN,- Setelah pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, honorer akan diangkat jadi pegawai non-ASN dan PPPK.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tersebut menuai pro dan kontra bagi honorer seluruh Indonesia. Begitu juga honorer di Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mempertanyakan nasib mereka.
Jika surat edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, maka hampir 50 persen tenaga honorer akan dirumahkan.
Berdasarkan hal tersebut, status tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil telah melakukan proses penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi jajaran honorer dengan aplikasi dari kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Sampai saat ini yang sudah merilis untuk melakukan penjaringan adalah Dinas Kesehatan karena yang diutamakan untuk 2023 adalah Dinas Kesehatan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer tetapi tenaga PPPK,” kata Plt Kadinkes Budi N Pamungkas disela-sela kesibukannya, Rabu (15/6).
Dari hasil penjaringan dikatakan Plt Kadinkes Budi lebih kurang ada sekitar 10 ribuan yang melakukan pendaftaran. Karena semua tenaga honorer yang ada di jajaran Dinas Kesehatan, nakes untuk ikut mendaftarkan dirinya.
Namun, dari hasil penjaringan sebelumnya hanya lima ribuan yang masuk ini artinya cuman separuh saja.
“Untuk itu, saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang siapa-siapa yang tidak masuk dalam lis daftar yang dikeluarkan sebagai kategori orang yang masuk dalam tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan ini sudah kita minta serta sudah kita Kroscek ke individu masing-masing mereka nyatakan sudah mengapbloud atau mendaftar,” jelasnya.
Plt Kadinkes Budi N Pamungkas yang juga menjabat sebagai kepala DPMD kabupaten Inhil menegakkan kepada seluruh jajaran baik di Dinas Kesehatan, Nakes dan lainnya, bahwa penjaringan ini tidak ada permainan pemerintah daerah karena ini total dari aplikasi dari kementrian.
“Jadi, kami berharap kepada seluruh jajaran untuk tidak terlalu resah dulu. Terkait kenapa tidak masuk kami masih mencari benang merahnya dimana letak kesalahan nya serta dimana letak permasalahannya karena ini informasi nya terbuka dan bisa kita klarifikasi dan kita bawa ke Jakarta,” tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Hadirkan Ustaz Adi Hidayat Dalam Peringatan 1 Muharam
Pelantikan Walikota Dumai Terpilih 17 atau 26 Februari
Besok, Indragiri Betta Contest Tembilahan Resmi Dibuka
Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Ke-III Anggota DPRD tahun 2025
Gerak Cepat, DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Ular Kobra yang Masuk Pemukiman Warga
Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
Banjir Pekanbaru, BPBD Riau Siapkan Perahu Karet untuk Evakuasi Korban
Gubri Klaim Limbah B3 di Riau Dikelola dengan Baik
Setelah Dapat Surat Dukungan dari Gubernur, PWI Riau Rapat Koordinasi dengan Diskominfotik Soal Tuan Rumah HPN 2025
Vaksin Covid-19 Tiba di Kepulauan Meranti
Diserahkan Wapres kepada Gubri, Riau Raih Penghargaan Provinsi Informatif
Pemko Pekanbaru Tetap Swastanisasi Sampah, Rekomendasi DPRD Diabaikan