Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kadinkes Inhil Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer
TEMBILAHAN,- Setelah pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, honorer akan diangkat jadi pegawai non-ASN dan PPPK.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tersebut menuai pro dan kontra bagi honorer seluruh Indonesia. Begitu juga honorer di Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mempertanyakan nasib mereka.
Jika surat edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, maka hampir 50 persen tenaga honorer akan dirumahkan.
Berdasarkan hal tersebut, status tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil telah melakukan proses penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi jajaran honorer dengan aplikasi dari kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Sampai saat ini yang sudah merilis untuk melakukan penjaringan adalah Dinas Kesehatan karena yang diutamakan untuk 2023 adalah Dinas Kesehatan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer tetapi tenaga PPPK,” kata Plt Kadinkes Budi N Pamungkas disela-sela kesibukannya, Rabu (15/6).
Dari hasil penjaringan dikatakan Plt Kadinkes Budi lebih kurang ada sekitar 10 ribuan yang melakukan pendaftaran. Karena semua tenaga honorer yang ada di jajaran Dinas Kesehatan, nakes untuk ikut mendaftarkan dirinya.
Namun, dari hasil penjaringan sebelumnya hanya lima ribuan yang masuk ini artinya cuman separuh saja.
“Untuk itu, saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang siapa-siapa yang tidak masuk dalam lis daftar yang dikeluarkan sebagai kategori orang yang masuk dalam tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan ini sudah kita minta serta sudah kita Kroscek ke individu masing-masing mereka nyatakan sudah mengapbloud atau mendaftar,” jelasnya.
Plt Kadinkes Budi N Pamungkas yang juga menjabat sebagai kepala DPMD kabupaten Inhil menegakkan kepada seluruh jajaran baik di Dinas Kesehatan, Nakes dan lainnya, bahwa penjaringan ini tidak ada permainan pemerintah daerah karena ini total dari aplikasi dari kementrian.
“Jadi, kami berharap kepada seluruh jajaran untuk tidak terlalu resah dulu. Terkait kenapa tidak masuk kami masih mencari benang merahnya dimana letak kesalahan nya serta dimana letak permasalahannya karena ini informasi nya terbuka dan bisa kita klarifikasi dan kita bawa ke Jakarta,” tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pembangunan Belum 100 Persen, Ini Catatan Walikota Pekanbaru untuk Pengelola STC
Disebut Cabut Laporan Kasus Penebangan 83 Pohon, Ini Kata Dinas PUPR Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Gencarkan Razia di Jondul
Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik
Wadansatgas PKH Perintahkan Tim Satgas, Periksa Mafia Tanah di TNTN dan Oknum Penjabat Pemerintah Yang Terlibat
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Rakerda dan Bimtek SMSI Riau akan Hadirkan Pembicara dari Google
Gelar FGD BPS Inhil Libatkan Pentahelix Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
Diduga Ada Mahasiswa Prestasi Terpapar LGBT, DPRD Riau Ingatkan Bahaya LGBT dan HIV
Ada Gangguan Trantibum di Pekanbaru? Hubungi Nomor 085337364646
Lagi, Warga Inhil Kembali Menjadi Korban Keganasan Buaya
Warga Gayungkiri Rangsang Keluhkan Jalan Penghubung Desa Sering Terendam Air Pasang