Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Ilustrasi vonis hukuman. (Ckplh)

INDOVIZKA.COM - Eks Kepala Desa (Kades) Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jon Kardison (49), dan Bendahara, Efri Sandra (31) dinyatakan bersalah melakukan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama SH MH menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Hakim menghukum terdakwa Jon Kardison dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jon Kardison dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ujar Yuli, Kamis (11/5/2023).

Selain penjara, Jon Kardison membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.

Untuk terdakwa Efri Sandra, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp226.512.000. Uang itu telah dibayarkan terdakwa, dan dianggap sebagai pengganti kerugian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Andra Putra SH menuntut terdakwa Jon Kardison dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Eri Sandra dituntut 1 tahun 6 bulan. Masing-masing terdakwa didenda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400.

Terdakwa dengan sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa. Kemudian, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang di dalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017.

Para terdakwa melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Keduanya, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD.

Berdasarkan audit nspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022, ditemukan kerugian negara sebesar Rp226.506.217. Rinciannya, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Jon Kardison sebesar Rp115.056.760 dan terdakwa Efri Sandra sebesar Rp111.449.457.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar