Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
INDOVIZKA.COM - Eks Kepala Desa (Kades) Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jon Kardison (49), dan Bendahara, Efri Sandra (31) dinyatakan bersalah melakukan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama SH MH menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Hakim menghukum terdakwa Jon Kardison dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jon Kardison dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ujar Yuli, Kamis (11/5/2023).
Selain penjara, Jon Kardison membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.
Untuk terdakwa Efri Sandra, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp226.512.000. Uang itu telah dibayarkan terdakwa, dan dianggap sebagai pengganti kerugian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Andra Putra SH menuntut terdakwa Jon Kardison dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Eri Sandra dituntut 1 tahun 6 bulan. Masing-masing terdakwa didenda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400.
Terdakwa dengan sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa. Kemudian, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang di dalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Para terdakwa melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Keduanya, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD.
Berdasarkan audit nspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022, ditemukan kerugian negara sebesar Rp226.506.217. Rinciannya, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Jon Kardison sebesar Rp115.056.760 dan terdakwa Efri Sandra sebesar Rp111.449.457.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Tak Suka Ibunya Dinikahi, Anak Bacok Ayah Tiri hingga Tewas di Inhil
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Pemuda di Batang Tuaka Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas