Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
INDIVIZKA. COM- Perbuatan bejat dilakukan seorang warga Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pria inisial Y (43) itu mencabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali sejak tahun 2019 lalu.
Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Arry Prasetyo, kejadian ini terungkap, Kamis (18/5/23) kemarin. Saat ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku dilaporkan ibu korban. Wanita paruh baya itu korban, melaporkan kejadian pencabulan terhadap putrinya," ujar Kapolsek, Sabtu (20/5/2023)
Kapolsek mengatakan, saat itu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menggauli anak kandungnya tersebut
di Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dari keterangan ibu korban bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib, pelaku melakukan aksi bejadnya saat korban terlelap tidur bersama adiknya.
Waktu korban AY tidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y ayah kandung menghampiri korban, langsung meraba tubuh korban dan melakukan aksi bejatnya,” terangnya
Setelah menerima laporan, Polsek Tualang langsung bergerak. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap korban, polisi berhasil menangkap pelaku di jalan Baru Bakal Kampung Tualang Timur, dan mengamankan pelaku di Polsek Tualang.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 5 kali, sejak tahun 2019 lalu," kata kapolsek.*
.png)

Berita Lainnya
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Kades Nusantara Jaya Pastikan Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Bukan Warganya
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE